Ombudsman RI Datangi Pasar Ikan Modern Muara Baru Usai Terima Laporan Masyarakat

    Ombudsman RI Datangi Pasar Ikan Modern Muara Baru Usai Terima Laporan Masyarakat

    JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dan Indraza Marzuki Rais didampingi Tim Keasistenan Utama III mendatangi Pasar Ikan Modern Muara Baru, Jakarta Utara pada Selasa (7/9/2021). 

    Kegiatan tersebut dilakukan untuk menanggapi Laporan Masyarakat terkait permasalahan pengelolaan Pasar Ikan Modern.

    Dalam peninjauan tersebut, Ombudsman RI menemukan beberapa temuan di lapangan, di antaranya: 

    1. Terjadinya ketidaksesuaian kebijakan antara Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo) Pusat dan Perindo Cabang sebagai pengelola pasar modern

    2. Adanya perbedaan kapasitas pedagang pasar, dimana pasar lama terdiri dari 2000 lapak, dengan kurang lebih 1000 pedagang aktif, sedangkan pasar baru hanya memiliki kapasitas 1000 lapak dengan kurang lebih 350 pedagang aktif

    3. Tidak adanya surat perjanjian/kesepakatan antara pedagang dan pengelola dengan besaran pembayaran Rp. 440.000, - per lapak tanpa adanya rincian peruntukannya. Terkait hal ini, banyak pedagang keberatan untuk membayar sewa tersebut

    4. Terjadinya perbedaan konsep antara pasar baru (pasar eceran) yang tidak sesuai dengan konsep pasar lama (pasar grosir)

    5. Tidak adanya perealisasian terkait usulan area pengepakan, dimana saat ini hanya ada satu titik di sebelah utara yang menyebabkan banyak pedagang bangkrut karena lapak tidak dekat pengepakan

    6. Temuan terkait buruknya IPAL akibat tidak adanya AMDAL

    7. Adanya dugaan konstruksi bangunan yang tidak sesuai dengan muatan8. Tidak ada pembinaan dari pengelola

    “Saya sudah cermati seluruh aduan dari para pedagang. Yang kami bisa lakukan adalah memproses penuntasan masalah ini secepatnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk selanjutnya, kami akan mengundang semua pihak, baik pedagang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan BUMN Perindo untuk membicarakan hal ini, ujar Yeka.

    “Secara kasat masa kami melihat adanya dugaan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang pengelola, pengabaian hukum dan penyimpangan prosedur dimana hal ini menjadi objek pengawasan Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik. Kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait. Saya berharap dalam diskusi nanti ada titik terang terhadap masalah yang dimaksud, ” lanjutnya.

    Sejalan dengan hal tersebut, Indraza menyampaikan tanggapan terkait masalah yang disampaikan. “Saya meminta pedagang tetap kondusif menjaga kegiatan di lapangan dan tidak bertindak berlebihan, ” himbau Indraza. “Kami hadir disini sebagai bentuk hadirnya negara, ” lanjutnya.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Pedagang Hasil Laut Pasar Ikan Modern (PHALPIM) Jakarta Yayat Hidayat menyampaikan ucapan kasih atas kunjungan Pimpinan Ombudsman RI. 

    “Kami mohon dan meminta tolong kepada Pimpinan untuk menyampaikan ke para pihak terkait. Semoga ada titik terang dalam masalah yang ada, ” lanjutnya. 

    Adapun kegiatan ini dilakukan untuk menampung aspirasi dan pengaduan para pedagang ikan. Terkait hal tersebut, Ombudsman RI berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan dimaksud dengan melakukan pemanggilan kepada seluruh pihak terkait untuk mendapatkan keterangan yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan perumusan saran perbaikan.(***)

    Jakarta
    Ryawan Sulsel

    Ryawan Sulsel

    Artikel Sebelumnya

    Presiden dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Merdeka...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait