Batanghari, Jambi - Terkait beredarnya Kecap botol cap Dua Ayam yang tidak memiliki label Halal dari MUI yang beredar di kota Jambi, bahkan beredar di kalangan Masyarakat Kabupaten Batanghari.
Dibuktikan ketika Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari bersama pihak Kepolisian Resort setempat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Market dan Toko Grosir di wilayah Muara Bulian, Selasa (20/04/2021).
Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Feriyanto mengatakan, "Benar dilapangan kita temukan tidak adanya lebel Halal dalam kemasan Botol Kecap Dua Ayam”, pungkasnya.
Ditambahkannya, Setelah menemukan masalah tersebut, Pihak Pemda Kabupaten Batanghari lansung melakukan koordinasi ke Provinsi ternyata produk tersebut sudah memiliki Sertifikat Halal.
"Dari Provinsi Jambi sudah mengirim salinan sertifikat halal kepada kami. Namun dalam label kemasan tidak tercantum label halalnya”, imbuh Feri.
Feri menjelaskan, "Melihat dari salinan sertifikat halal berlaku mulai 17 April 2020 hingga 17 April 2024 mendatang, " Bebernya.
Dikatakan Feri, Pihak Pemerintah Provinsi Jambi juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak pengelola Kecap Botol Cap Dua Ayam yang diproduksi oleh P.D Sumber Mas.
"Besok Rabu pihak PD Sumber Mas akan dipanggil oleh Dinas Perindag Provinsi Jambi”, tutupnya.
Ditempat yang berbeda, Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Anita Yasmin mengatakan, Selaku DPRD akan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan tindakan preventif dalam menyikapi hal ini.
"Karena ini bahaya, bukan hanya masalah legal atau tidak legal tapi juga kesehatan, banyak lagi halnya yang terkait dengan hal ini, karena kita dalam masa pendemi juga dihadapi dengan permasalahan kecap yang sudah menjadi kebutuhan rumah tangga", ujar Anita Yasmin.
(Tim)