Pembangunan Pasar Lakitan Diyakini Bukan Cacat Mutu, Direktur PT Daffa Arjuna Pratama Terancam Dilaporkan ke Kejati Sumatera Barat

    Pembangunan Pasar Lakitan Diyakini Bukan Cacat Mutu, Direktur PT Daffa Arjuna Pratama Terancam Dilaporkan ke Kejati Sumatera Barat

    Painan - Pembangunan Pasar Rakyat Lakitan di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan pada 2020 dengan anggaran Rp2, 4 miliar diyakini bukan cacat mutu, akibatnya direktur PT Daffa Arjuna Pratama sebagai kontraktor, dan pihak terkait di proyek tersebut terancam dilaporkan ke Kejati Sumatera Barat.

    "Laporan tidak hanya diarahkan ke direktur PT Daffa Arjuna Pratama, namun juga konsultan, PPK dan pihak terkait lainnya di proyek dimaksud, " kata Jon Patrio di Painan, Minggu.

    Ia menambahkan, hal itu dilakukan karena masing-masing pihak sama-sama memaklumi, dan tidak menjalankan tugas serta fungsinya pada saat adanya penyimpangan pembangunan.

    "Mereka diam, ada apa dengan mereka !, drainase berbahan batako baru terungkap setelah sejumlah wartawan melakukan investigasi ke lapangan, " imbuhnya.

    Ia memastikan, tujuan kontraktor membangun drainase dengan bahan batako adalah untuk mendapat keutungan yang besar, karena berbiaya lebih murah dibanding bata merah.

    Dengan menggunakan penalaran sederhana bisa, kata dia, dapat disimpulkan bahwa pembongkaran drainase merupakan bentuk ketakutan kontraktor karena boroknya telah diketahui oleh masyarakat luas.

    "Pembongkaran drainase yang tidak sesuai spesifikasi merupakan bukti nyata bahwa kontraktor mengakui kesalahannya, dan ini akan menjadi poin krusial dalam laporan kami nanti, " imbuhnya.

    Melalui laporannya itu, ia berharap tim Kejati Sumatera Barat mampu mengungkap, dan membuka ke masyarakat luas apa yang sebenarnya yang dilakukan kontraktor, dan pihak terkait lainnya di proyek Pasar Rakyat Lakitan.

    "Di laporan yang akan kami buat, kami akan membuka fakta lain, seperti ketinggian drainase yang tidak sama, besi pengaman drainase yang tidak lengkap, wastafel tidak layak fungsi, dan lainnya. Itu yang kasat mata kami berharap tim Kejati Sumatera Barat mampu mengungkap fakta lain, " ujarnya.

    Sebelumnya, PPK proyek Pasar Rakyat Lakitan, Boby, menyebut, bahwa pemkab setempat menerapkan denda ke PT Daffa Arjuna Pratama karena pekerjaannya cacat mutu. 

    Penerapan denda sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020, yakni pada poin 77, sub poin 77.5 yang menyatakan bahwa dalam hal cacat mutu yang ditemukan pengguna jasa selama masa pemeliharaan, maka penyedia wajib memperbaikinya.

    Terkait pembongkaran drainase Pasar Rakyat Lakitan itu Direktur PT Daffa Arjuna Pratama, Yudi memilih tidak merespon ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepadanya melalui pesan WhatsApp. 

    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait