Yakini Bukan Force Majeur dan Berpijak ke UU Jasa Kontruksi, Petani Minta Kontraktor Perbaiki Embung Taratak

    Yakini Bukan Force Majeur dan Berpijak ke UU Jasa Kontruksi, Petani Minta Kontraktor Perbaiki Embung Taratak

    Painan - Petani di Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat meminta kontraktor untuk memperbaiki bangunan Embung Taratak yang kondisinya saat ini retak dan miring.

    "Kami meyakini kondisi Embung Taratak saat ini bukan karena force majeur atau keadaan kahar, namun disebabkan kegagalan konstruksi, untuk itu kami berharap kontraktor kembali memperbaikinya, " kata Mardan di lokasi, Sabtu.

    Permintaan itu, kata dia, bukan mengada-ngada namun telah diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999.

    Pada Bab Vi Pasal 25 ayat 2, disebutkan, kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama sepuluh tahun.

    "Tanggungjawab ini disebut jaminan konstruksi, dan pada umumnya dicantumkan dalam klausul kontrak, " ungkapnya.

    Bahkan kata dia, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tersebut juga mengatur, bahwa penyedia jasa yang melakukan kesalahan dan mengakibatkan terjadinya kegagalan bangunan bisa dikenai pidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal 10 persen bagi perencana, dan lima persen bagi pelaksana/pemborong dari nilai kontrak.

    "Kami tidak ingin hal ini ditutupi, atau mungkin ada pihak terkait di proyek ini yang sengaja menutupinya, " ungkapnya.

    Pengerjaan Embung Taratak dilaksanakan oleh PT Bina Tani Abadi dengan anggaran Rp2, 8 miliar pada 2016.

    Sebelumnya Embung Taratak dikerjakan oleh PT Karya Baraka Mandiri, namun kontraktor tidak menuntaskan pekerjaannya, dan kasus ini selanjutnya ditangani oleh Polda Sumatera Barat.

    Luas genangan Embung Taratak mencapai lebih kurang 1, 5 hektare dengan daya tampung lebih kurang 45 ribu meter kubik.

    Selain difungsikan sebagai pemasok air bersih, embung juga menyuplai air irigasi, tempat wisata dan penangkaran ikan.

    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Polsek Pasawahan Jalin Keakraban Dengan Warga Patroli Dialogis Tingkatkan Kewaspadaan Dan Keamanan Lingkungan
    Polres Pasuruan Berhasil Amankan Tersangka Begal Motor di Winongan
    Polrestabes Surabaya Amankan 4 Pelaku Debt Collector, yang Aniaya Pengacara
    Kapolda Jatim dan Pj.Gubernur Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Blitar Untuk Ketahanan Pangan Nasional

    Ikuti Kami