Banten, - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten bersama jajarannya menggelar keterangan pers di depan Kantor Kejati Banten, Kamis (22/04/21). Hal ini dilaksanakan untuk menerangkan kepada publik secara langsung, terkait ditahannya Smd atas dugaan tindak pidana korupsi lahan gedung Samsat Malingping.
Kajati Banten, Asep Nana Mulyana menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Samsat ini merupakan hasil dari kolaborasi kerja Kejati Banten dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
“Terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan UPTD Samsat di Malingping. Kejati Banten menemukan alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan kemarin, " ujarnya.
Dijelaskan Asep Nana Mulyana, bahwa modus operandi dalam perkara kasus ini, peranan tersangka merupakan sekretaris tim yang mengetahui persis bahwa di lokasi tersebut akan digunakan untuk dibangun gedung UPTD Samsat Malingping.
“Oleh sebab itu dia membeli terlebih dahulu dengan harga tertentu, kurang lebih Rp 100 ribu per meter dan kemudian pada saat akan digunakan, kemudian negara membayar lebih besar dari pada jumlah itu sekitar Rp 500 ribu per meter. Sementara itu, nanti akan kami dalami lagi akan kami lengkapi lagi, bukti-bukti, ” katanya
Dikatakan Asep Nana Mulyana, modus ini disebut corruption by design, jadi korupsi yang sudah direncanakan.
“Dia (tersangka-red) tahu persis bahwa ini kemudian akan dibangun, dia beli dulu tanah itu dan kemudian dia tidak membaliknamakan dulu seolah-olah yang bersangkutanlah si A si B si C itu pemilik tanahnya, tapi pada saat pembayaran dia mendapatkan selisih dari harga yang seharusnya diterima oleh si pemilik lahannya, dari 3 sertifikat, ” jelasnya.
Untuk tersangka baru, lanjut Asep Nana Mulyana, dimungkinkan ada. Namun pihaknya enggan menduga-duga sebelum ada alat bukti yang cukup.
“Tersangka baru. Kemungkinan itu ada, nanti kita lihat dulu ya tentu kami tidak mau mengandai-andai, kami tidak akan menduga-duga penatapan tersangka ataupun pihak-pihak yang menyangkut pidana, tentu dengan alat bukti yang cukup, kami tentu akan bertindak professional. Sekarang (tersangka-red) dititipkan di rutan pandeglang, ” ungkapnya.
Dan yang terakhir, Kajati Asep Nana Mulyana mengingatkan, kasus ini masih dalam proses, yang akhir dan keputusan tetapnya berada pada pengadilan nanti. (Red)