Akhir Cerita Okupan Lahan Seluas 367 H Milik  HGU PTPN VIII Di Kawasan Puncak Kini Kembali 

    Akhir Cerita Okupan Lahan Seluas 367 H Milik  HGU PTPN VIII Di Kawasan Puncak Kini Kembali 

    BOGOR - Lahan Seluas 369 Hektar dikawasan Puncak Kabupaten Bogor Milik Perkebunan Nusantara PTPN VIII Gunung Mas yang sempat hilang beberapa tahun kebelakang akhirnya kembali. 

    Kasus ini diketahui bermula terdapat Papan Nama PTPN VIII nampak dihamparan jalan pintas menuju kawasan puncak Bogor tepatnya di pinggir jalan Kawasan Megamendung. 

    Papan nama berdiri kokoh sedangkan Kami tidak melihat nampak bonggolan pohon teh ataupun perkebunan  melaikan bangunan vila, pelaku usaha maupun pemukiman yang berdiri kokoh.

    kami mulai mencari informasi melaui sekretaris perkebunan PTPN VIII Veni. Veni mengatakan sampai saat ini lahan HGU milik PTPN VIII belum dialihkan kepada pihak manapun.

    "Sampai saat ini tidak ada pengalihan HGU milik PTPN 8 kepada pihak lain" Kata Sekretaris Perkebunan Veni ( 10/12/20) 

    Informasi yang beredar lahan HGU Gunung Mas diwilayah Megamendung hilang sebanyak 367 Hektar, menjadi perhatian khusus oleh PTPN 8. " Pada prinsipnya Kami selalu berupaya untuk mengamankan aset negara dari gangguan pihak luar". Jelasnya. Permasalahan tersebut sampai saat ini masih menjadi prioritas dalam penyelesaiannya" sambung Veni 

    Ketika kami menanyakan berapa hektar kebun teh yang ditanam ? dan kenapa nilai KSO lebih banyak dibandingkan dengan lahan kebun teh? kita ketahui Gunung Mas masih beroperasional Veni mengatakan akan memastikan data tersebut. " Terkait dengan data tsb, harus kami pastikan dulu ke bagian terkait". Imbuhnya 


    Pada bulan februari tahun 2009 lalu Kepala Urusan Humas PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Syarif Hidayat mengatakan, vila-vila itu antara lain berada di Desa Kuta, Sukamanah, Sukaresmi, Sukakarya, dan Sukagalih di Kecamatan Megamendung serta Desa Citeko, Kopo, dan Cibeureum di Kecamatan Cisarua. Setelah dijarah, sebagian lahan digunakan untuk membangun vila. 

    Penjarahan terjadi sejak tahun 1996 dan mencapai puncaknya pada 2002-2003. Pelaku menjarah dengan cangkul, gergaji, golok, dan sebagainya. Lahan yang dijarah seluas 367 hektar (ha). Adapun keseluruhan lahan PTPN VIII di Gunung Mas seluas 1.623 ha. 

    Data luas lahan HGU Milik Perkebunan Nusantara PTPN VIII  Gunung Mas yang dihimpun lahan seluas 1623 H dalam keseluruhan , diduga yang ditanami perkebunan teh 210 H , hilang 367 hektar sisanya dibuat Kerjasama operasional ( KSO ). 

    Jumat 11 Desember 2020 kami menyambangi kantor Kecamatan Megamendung untuk bertemu Camat Megamendung tetapi camat tidak ada ditempat, menurut staffnya beliau sedang berkonsolidasi  ke Desa-Desa dalam rangka sosialisasi terkait pemeliharaan kepala Desa diwilayahnya. Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp Camat Megemendung Eris enggan membalas apapun.  

    Begitupun dengan Kepala Desa Sukamanah saat dikonfirmasi melaui pesan Whatsapp terkiat Lahan HGU Perkebunan Nusantara PTPN VIII sampai saat ini belum memberikan jawaban apapun. 

    Tiba disuatu rumah makan yang berlokasi di pasar pasir muncang Desa Sukamanah Kecamatan Megamendung, Kami kembali menanyakan status kepemilikan tanah di Wilayah tersebut. Seorang pemilik rumah makan yang enggan disebutkan namanya  mengatakan status tanah disini membingungkan ada yang sudah bersertifikat ada juga yang garapan. 

    " Bangunan polsek Megamendung, Yayasan Pondok Pesantren dan pasar itu kalau tidak salah garapan dahulunya, tetapi ada juga rumah dipinggirannya sudah sertifikat". Ujarnya


    Kami kembali menanyakan peta wilayah HGU milik Perkebunan Nusantara PTPN VIII  kepada Sekertaris Perkebunan, namum veni menyebutkan tengah mencari data tersebut." kami masih konfirmasi datanya". Ungkapnya 

    Pada tanggal 23 Desember 2020 mulai terbit pemberitahuan secara tersurat ke beberapa pelaku penyerobotan lahan milik PTPN VIII. surat tersebut berbunyi. 

    " Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah pembuatan Surat Somasi kepada seluruh Okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor; dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami. Sekian yang dapat kami sampaikan, mohon dapat dipahami".  Pemberitahuan ini terbit dan ditandatangani oleh Naning DT selaku Sekretaris Perusahaan PTPN VIII 

    Selanjutnya pada tanggal 1 Februari 2021 Pihak PTPN VIII melaporkan sebanyak 250 LP yang diduga tersangkut penyerobotan lahan Milik PTPN VIII yang berada di kawasan Puncak Kabupaten Bogor. 

    Kuasa Hukum PTPN VIII mengatakan  250 (LP) kurang lebih. Bertahap, " ujar kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman kepada media , Senin (1/2/2021).Dan akhir pada Jumat tanggal 17 Maret 2021 Pihak PTPN VIII mengundang awak media dalam rangka pelaksanaan rangkaian Hari Ulang Tahun ( HUT ) PTPN VIII dengan rangkaian acara, Penanaman Pohon pada Areal Lahan Kritis eks Kawasan Banjir Bandang Gunung Mas dan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Lahan oleh Okupan Kawasan Megamendung Bogor. 

    Undangan Via Pesan Whatsapp tersebut masuk di whatsapp kami oleh, di akhir undangan  sekretaris perkebunan PTPN VIII Veni  mengetik kata , " Jangan Lupa Hadir Ya Mas" . Tutup Veni ( FERI )

    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Operasi Lilin 2024, Polri : Arus Lancar, Pemudik Diimbau Tetap Waspada dan Nyaman
    Arus Mudik Nataru 2024-2025, Polri : Situasi Aman dan Terkendali
    Kapolsek Seteluk Dampingi Tim Binmas Polda NTB dalam Silaturahmi dan Bakti Sosial Pasca Pilkada
    Mendekap Sukacita Natal, Ibadah Bersama Warga Binaan Nasrani di Rutan Balikpapan
    Pasca Pilkada Aman, Polda NTB Gelar Silaturahmi dan Bakti Sosial di Sumbawa Barat

    Ikuti Kami