BUKITTINGGI-Bertempat dirumah jalan Banto Laweh no 30A, kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguak Panjang kota Bukittinggi, telah diamankan seorang tersangka anak dibawah umur TR(17) dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja, sebanyak 10 paket besar diperkirakan 10 kg.
Hadir dalam acara konferensi pers tersebut Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH, dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah, dan sejumlah awak media Bukittinggi dari media elektronik, media cetak maupun online, di Aula Polres Bukittinggi, Sabtu (17/04/21).
Dalam jumpa pers dengan awak media Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH, menjelaskan Satuan Narkoba Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Lapas kelas II A Bukittinggi.
Saat tim opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi melakukan interogasi terhadap TR didapati dalam Ponsel miliknya Chat yang berisikan perintah dari warga binaan Lapas kelas II A Bukitttinggi berinisial AP (25), agar TR mengantarkan 5 Kg ganja ke Lapas yang mana nantinya akan dijemput oleh salah seorang Oknum Pegawai Lapas berinisial HS (30), dikawasan Pinang Balirik.
Tim opsnal tidak tinggal diam dan langsung bergerak dan melakukan pengintaian, dan benar saja tim opsnal berhasil mengamankan oknum pegawai Lapas yang telah menunggu di lokasi penjemputan yang di sepakati dan selanjutnya tim berkoodinasi dengan pihak Lapas untuk melakukan penangkapan terhadap warga binaan berinisial AP (25) dan RS (37) yang menjadi otak peredaran Narkoba jenis Ganja tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah, SH" menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap AP dan RS diketahui bahwa Ganja seberat 5 Kg tersebut akan di edarkan di dalam lapas dan 5 Kg sisanya akan di edarkan oleh TR disekitar Kota Bukittinggi.(Linda SY)