SUMENEP - Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang di produksi oleh CV. Adipoday Tirta Utama di Pulau Sapudi Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep Jawa Timur, diduga melakukan produksi tanpa mengantongi perizinan yang resmi.
Informasinya, air minum gelasan bermerek A-Z tersebut, disinyalir sudah diperjual belikan dan beredar disebuah toko-toko yang ada di Pulau Sapudi.
Dari hasil pantauan media, pada tutup air gelas dan kerdus air tersebut tidak ditemukan angka yang menunjukkan nomer pendaftaran yang di keluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Nahasnya, tidak ada Lebel Majlis Ulama' Indonesia dan batas kadaluarsa yang tertera. Bahkan, informasi yang dihimpun dari Media Transmadura.com, Lebel Standart Nasional Indonesia (SNI) yang tercantum diduga hasil pencatutan semata.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Pihak Pengelola CV. Adipoday Tirta Utama, SLM mengakui bahwa keberadaan ijin produksi sampai saat ini masih dalam proses.
"Ya benar, untuk Ijin SNI dan BPOM kami dalam proses pengurusan, dan sebentar lagi pihak perijinan akan datang untuk malakukan verifikasi tentang keberadaan dan kelayakan perusaan kami, " ungkapnya, Minggu, (18/04/2021).
Selanjutnya, pada saat ditanya perihal melakukan produksi tanpa memiliki ijin, pihaknya mengaku hanya untuk mengenalkan produk kepada masyarakat. Sebab menurutnya, mengaku tidak ada masalah jika melakukan produksi sembari mengurus perijinan sampai keluar.
"Kami coba produksi, katanya tidak apa-apa, selagi menunggu surat ijin keluar dengan tujuan mengenalkan dan mengetahui responasyarakat, " terangnya.
Menyikapi hal tersebut, salah satu Anggota Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Kabupaten Sumenep, Misbahol Munir menyoroti keberadaan perusahaan CV. Adipoday Tirta Utama.
Misbah menilai bahwa perusahaan tersebut melakukan produksi tanpa memiliki ijin, dan menurutnya sudah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 1999 Tentang Lebel dan Iklan Pangan.
"Jika benar itu masih tidak berijin, maka perusahaan tersebut diduga telah melanggar aturan yang ada, " tegasnya. Senin, (19/04/2021).
Tidak hanya itu, Produk Pangan Olahan wajib didaftarkan di Badan POM RI sebelum diproduksi dan diedarkan, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 12 Tahun 2016 dan terhadap pelaku usaha pangan yang dengan sengaja memproduksi produk pangan Tanpa Ijin Edar dapat dikenai sanksi pidana.
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 142 UU Pangan no 18 Tahun 2012 dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000, 00 (empat miliar rupiah).
Lebih lanjut, Mantan Aktivis Kota Malang itu menekan agar pihak berwenang segera menindak lanjuti sesuai dengan regulasi yang ada. Paling tidak, menurutnya, menutup dan menarik peredaran AMDK Perusahaan CV Adipoday Tirta Utama sementara waktu sampai yang bersangkutan mengantongin perijinan secara legal.
Bahkan secara aturan, ia juga menjelaskan bahwa jika ada perusahaan yang tidak memiliki ijin dari BPOM, ada beberapa sanksi yang harus ditanggung oleh perusahaan.
" Sanjsinya secar jelas perusahaan harus menutup produksi, menarik semua peredaran Air A-Z yang ada dipasaran, bahkan juga bisa mendapatkan sanksi pidana, " tegasnya.
"Jika tidak dilakukan, maka jangan salahkan rekan kami jika harus melaporkan kepada pihak berwajib, "Pungkasnya. (QQ)