IPSI Babel Harus Eksis, Ade Kelana: Secara Aturan Organisasi Musprov sudah Selesai dan Sah

    IPSI Babel Harus Eksis, Ade Kelana: Secara Aturan Organisasi Musprov sudah Selesai dan Sah

    BELITUNG TIMUR - Terpilihnya Syarli Nopriansyah Sebagai Ketua IPSI Babel Di Musprov IV IPSI Babel, yang diselenggarakan pada tanggal 12 Desember 2020 di Swiss-belhotel, secara Organisasi sudah selesai dan sah, semestinya harus dilanjutkan dengan pelantikan kepengurusan IPSI BABEL tersebut.

    Adanya dugaan pemalsuan tanda tangan atas surat dukungan dari Pengurus Kabupaten (Pengkab) IPSI Bangka Selatan (Basel) untuk Syarli secara Organisasi tidak serta merta bearti dukungan itu gugur, karena peserta mempertimbangkan agar Musprov IPSI tersebut dapat berjalan sesuai jadwal dan dapat berlanjut ke pelantikan pengurus. Hal ini dikatakan Ade Kelana ketua LSM FAKTA dalam pres rilisnya melalui WhatsApp pribadinya. 20 April 2021.

    Lebih lanjut Ade Kelana mengatakan kalau pun terjadi permasalah seharusnya panitia dan  penanggung jawab Musprov IV IPSI Babel sudah mendiskualifikasikan calon ketua pada saat mengajukan syarat-syarat pencalonan dirinya, karena disitulah letak tugas dan tanggung jawab dari panitia pemilihan,  artinya kalau terus berlanjut ke pemilihan dengan pemungutan suara dan ada yang terpilih, secara aturan Organisasi Musprov sudah dianggap selesai dan sah. 
    Dugaan adanya pemalsuan tanda tangan, sudah di klarifikasi ke ketua Pengcab IPSI Basel memang beliau mengakui bukan tanda tangan beliau namun tidak mempermasalahkan hal tersebut, artinya secara hukum tidak dapat dipermasalahkan karena beliau lah yang seharusnya yang dirugikan dan berhak untuk membuat laporan hukum. 

    "Dengan terpilihnya Syarli Nopriansyah Sebagai Ketua IPSI Babel Di Musprov IV IPSI Babel dengan proses dan mekanisme Organisasi yang sudah selesai dilalui, saya sebagai warga masyarakat Babel berharap semua Pengcab IPSI se Babel mendesak PB IPSI Pusat untuk segera menerbitkan SK kepengurusan Pengprov IPSI Babel, karena secara Organisasi Musprov sudah selesai" Ujarnya

    Dikatakan kembali oleh Ade Kelana, mengenai pelaporan Huzarni rani ke Polresta Pangkalpinang tidak ada hubungan langsung secara Organisasi, Dan kalau dicermati Polresta Pangkalpinang sudah sepatutnya menolak laporan tersebut karena tidak memenuhi unsur legal standing dan saudara Syarli tidak terduga sebagai subject (orang) yang melakukan pemalsuan tanda tangan. 

    "Mari kita beri dukungan untuk kemajuan atlit-atlit pesilat Babel melalui kepengurusan IPSI dari Cabang sampai ke Provinsi Babel" Ungkap Ade Kelana mengahiri press rilisnya.

    Red: JIS - Babel/Helmi M Fadhil.

    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait