KERINCI, JAMBI - Ombudsman RI Perwakilan Jambi telah memeriksa sejumlah pihak terkait laporan para CPNS yang tak kunjung di-SK-kan oleh Bupati Kerinci Adirozal. Tim pemeriksa juga meminta keterangan pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM, dulu BKD) Kerinci.
“Tim Riksa (pemeriksa) kita masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan data dari BKPSDM Kerinci. Nanti apa hasilnya akan kita sampaikan, ” kata Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi Indra dilansir Metro Jambi, Senin (19/04).
Menurut Indra, Tim Riksa juga sudah memeriksa pelapor dan ASN atau pejabat BKD yang terkait. Hanya saja, Indra enggan membeberkan nama ASN tersebut. “Yang pasti tetap ada hasil, dan hasil pemeriksaan ini juga akan diberitahukan kepada pelapor. Saat ini masih tahap proses, ” elaknya.
Sepuluh CPNS dari jalur honorer kategori II (K-II) menggugat kebijakan Adirozal karena sudah lima tahun Adirozal menolak mengeluarkan SK CPNS mereka. Padahal, mereka telah memegang Nomor Induk Pegawai (NIP) resmi dari BKN.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebenarnya ada puluhan pegawai honorer di berbagai instansi yang dinyatakan lulus seleksi pada 2014 tetapi tidak kunjung menerima SK Pengangkatan CPNS. Berkali-kali mereka menanyakan ke Bupati dan BKD tetapi tidak ada kejelasan.
Metro Jambi mendapat salinan berkas usulan penetapan NIP dan SK Penetapan NIP sebagian honorer tersebut. Semuanya tercatat sebagai penerima penetapan NIP pada 30 November 2015 dengan masa terhitung mulai tugas (TMT) 1 Desember 2015.
“Kalau sudah ada penetapan NIP, maka sesuai Peraturan BKN No 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, paling lambat 30 hari setelah itu Bupati harus mengeluarkan SK CPNS, ” ujar Edi Afrizal, salah satu pemegang NIP tersebut.
Edi merujuk Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. “Pada Pasal 33 dinyatakan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi..., diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS oleh PPK setelah mendapatan persetujuan teknis dan penetapan NIP, ” jelasnya.
PPK dimaksud adalah Pejabat Pembina Pegawai, yang untuk lingkup pemerintah kabupaten adalah Bupati. Dengan menolak memberikan SK, maka secara terang-terangan Adirozal menabrak kedua peraturan tersebut.
Di antara honorer tersebut adalah Misyati, Edi Afrizal, Andika Putra, Doni Arizon, Heris Deka Putra, Rohis, Novi Herawati, Siti Hikmah, Eti Sumiana dan Mora Ledriani. Dalam SK Penetapan NIP oleh BKN, status kepegawaian mereka semuanya disebut CPNS.
Menurut Indra, apakah dalam kasus ini ada pelanggaran atau tidak oleh BKD dan Bupati Kerinci akan ditentukan setelah tahap pemeriksaan. Kalau ditemukan ada pelanggaran, kata dia, maka harus ditindaklanjuti. “Kini tim masih bekerja, ” pungkasnya.
Selain melapor ke Ombudsman, sebagian pelapor kini sedang menyiapkan laporan ke Komnas HAM. Sebab, di antara para CPNS yang tak di-SK-kan oleh Adirozal itu ada yang sampai menderita sakit berkepanjangan. Mereka sedang mendalami indikasi Adirozal dan jajarannya melanggar HAM.
“Kita juga sedang membahas kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), tetapi menunggu hasil dari Ombudsman Jambi, ” ujar Edi Afrizal.
Sumber : Metrojambi