PANDEGLANG, BANTEN, – Sebanyak 29 jiwa dari 7 Kepala Keluarga (KK) di Desa Cimanis, Kecamatan Sobang, terpaksa bermukim di sebuah tenda yang didirikan oleh Tanggap Siaga Bencana (Tagana) dan Kampung Siaga Bencana (KSB).
Dari penelusuran awak media, keberadaan warga mengisi tenda darurat, bukan akibat bencana, melainkan, karena diusir dari tempat tinggalnya oleh pemilik lahan.
Padahal menurut keterangan dari 7 KK tersebut, mereka sudah puluhan tahun menempati lahan yang diklaim hak milik warga Jakarta. Sebelumnya warga mengira kalau lahan yang mereka tempati merupakan lahan kosong yang tak bertuan atau tanpa pemilik.
Ketua KSB Pandeglang, Beni Madsira mengaku, pihaknya dipinta bantuan TKSK Sobang, agar mendirikan tenda guna puluhan warga yang telah diusir pemilik lahan.
“Semalam saya dipinta bantuan untuk mendirikan tenda. Ada sebanyak 29 warga dari sebanyak 7 KK yang akan dibuatkan tenda pengungsian di sana (Desa Cimanis, red), ” ungkap Beni, Minggu ( 18/04/2021).
Peristiwa itu pun dibenarkan Kepala Desa Cimanis, Kecamatan Sobang, Tasma Hidayat, kepada indonesiasatu.co.id mengatakan, jika ada puluhan warganya yang harus dievakuasi dan dibuatkan tenda pengungsian, lantaran diusir dari tempat tinggalnya oleh orang yang mengklaim pemilik lahan.
Ketika disinggung status lahan tersebut Tasma menjelaskan kalau lahan tersebut dulunya adalah lahan tak bertuan. Sehingga selama 20 tahun ditempati warganya.
“Sejak dulu warga itu tidak ada masalah menempati lahan itu. Namun karena warga itu mau mendirikan Mushala untuk tempat peribadatan, maka datanglah orang yang mengkalim sebagai pemilik lahan yang melarang warga mendirikan Mushala, ” ujarnya.
Berawal dari situlah lanjut Tasma, puluhan warga tersebut diusir dan terpaksa harus dibuatkan tenda pengungsian. Lantaran mereka diancam akan dihukum jika tidak segera mengosongkan tempat tinggalnya tersebut.
“Warga diancam akan dipenjarakan oleh orang yang mengaku pemilik lahan, karena takut, warga pun akhirnya pindah dan meninggalkan tempat tinggalnya itu, ” cetusnya
Lebih lanjut Tasma menyatakan, dirinya telah ditunjukkan bukti kepemilikan lahan berupa Sertifikat Hak Milik ( SHM) oleh pemilik lahan.
"Memang melihat dari bukti kepemilikan lahan seperti sertifikat memang betul. Tapi ada pembanding juga, mengenai status lahan tersebut antara hak milik atau lahan tak bertuan, " ungkap Kades
Untuk masalah ini kata Tasma, pihaknya tengah menjalin koordinasi dengan pihak-pihak terkait, guna mencari solusi, terutama bagi ke 7 KK tersebut. (Yen/Red)