Diusir Pemilik Lahan, 7 KK Warga Cimanis Tempati Tenda Darurat

    Diusir Pemilik Lahan, 7 KK Warga Cimanis Tempati Tenda  Darurat

    PANDEGLANG, BANTEN, – Sebanyak 29 jiwa dari 7 Kepala Keluarga (KK) di Desa Cimanis, Kecamatan Sobang, terpaksa bermukim di sebuah tenda yang didirikan oleh Tanggap Siaga Bencana (Tagana) dan Kampung Siaga Bencana (KSB).

    Dari penelusuran awak media, keberadaan warga mengisi tenda darurat, bukan akibat bencana, melainkan, karena diusir dari tempat tinggalnya oleh pemilik lahan.

    Padahal menurut keterangan dari 7 KK tersebut, mereka sudah puluhan tahun menempati lahan yang diklaim hak milik warga Jakarta. Sebelumnya warga mengira kalau lahan yang mereka tempati merupakan lahan kosong yang tak bertuan atau tanpa pemilik.

    Ketua KSB Pandeglang, Beni Madsira mengaku, pihaknya dipinta bantuan TKSK Sobang, agar mendirikan tenda guna puluhan warga yang telah diusir  pemilik lahan.

    “Semalam saya dipinta bantuan untuk mendirikan tenda. Ada sebanyak 29 warga dari sebanyak 7 KK yang akan dibuatkan tenda pengungsian di sana (Desa Cimanis, red), ” ungkap Beni, Minggu ( 18/04/2021).

    Peristiwa itu pun dibenarkan Kepala Desa Cimanis, Kecamatan Sobang, Tasma Hidayat, kepada indonesiasatu.co.id mengatakan, jika ada puluhan warganya yang harus dievakuasi dan dibuatkan tenda pengungsian, lantaran diusir dari tempat tinggalnya oleh orang yang mengklaim pemilik lahan.

    Ketika disinggung status lahan tersebut Tasma menjelaskan kalau lahan tersebut dulunya adalah lahan tak bertuan. Sehingga selama 20 tahun ditempati warganya.

    “Sejak dulu warga itu tidak ada masalah menempati lahan itu. Namun karena warga itu mau mendirikan Mushala untuk tempat peribadatan, maka datanglah orang yang mengkalim sebagai pemilik lahan yang melarang warga mendirikan Mushala, ” ujarnya.

    Berawal dari situlah lanjut Tasma, puluhan warga tersebut diusir dan terpaksa harus dibuatkan tenda pengungsian. Lantaran mereka diancam akan dihukum jika tidak segera mengosongkan tempat tinggalnya tersebut.

    “Warga diancam akan dipenjarakan oleh orang yang mengaku pemilik lahan, karena takut, warga pun akhirnya pindah dan meninggalkan tempat tinggalnya itu, ” cetusnya

    Lebih lanjut Tasma menyatakan, dirinya telah ditunjukkan bukti kepemilikan lahan berupa Sertifikat Hak Milik ( SHM) oleh pemilik lahan.

    "Memang melihat dari bukti kepemilikan lahan seperti sertifikat memang betul. Tapi ada pembanding juga, mengenai status lahan tersebut antara hak milik atau lahan tak bertuan, " ungkap Kades

    Untuk masalah ini kata Tasma, pihaknya tengah menjalin koordinasi dengan pihak-pihak terkait, guna mencari solusi, terutama bagi ke 7 KK tersebut. (Yen/Red)

    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Cooling System, Polsek Lakbok Koorkom Kamtibmas Bahaya TPPO ke Pengusaha Wisata Air
    Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Reserse Narkoba dan Kasat Tahti
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede
    Ngawangkong Bersama Petugas Ronda, Polsek Rengasdengklok Ajak Warga Jaga Konduktifitas Jelang Pilkada 2024
    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI

    Ikuti Kami