JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap dua kapal asing ilegal pencuri ikan berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka.
Ketegasan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terhadap pelaku pencurian ikan di laut Indonesia kembali ditunjukkan melalui sikap tanpa kompromi aparat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam menangkap pelaku illegal fishing. Sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dan manuver berbahaya, tim patrol KKP berhasil menangkap dua kapal ikan asing ilegal asal Malaysia.
“Kami mengonfirmasi penangkapan dua kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia pada akhir pekan kemarin di WPPNRI 571 Selat Malaka, ” terang Plt. Direktur Jenderal PSDKP yang juga Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar dalam siaran resmi KKP, Kamis (22/7/2021).
Antam menuturkan bahwa penangkapan kapal ilegal Malaysia dengan nama KHF 1764 tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 03 yang dinakhodai oleh Yohanes Tielung di wilayah landas kontinen Indonesia pada Sabtu (17/7/2021).
Sedangkan satu kapal lainnya dengan nama SLFA 5124 ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 01 yang dinakhodai Essing di dekat perairan Bagan Siapiapi pada Minggu (18/7/2021).
“Satu kapal kami ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam sedang satu kapal lainnya ke Stasiun PSDKP Belawan, ” lanjut Antam.
Dalam video dokumentasi yang disampaikan kepada awak media, penangkapan kapal tersebut berlangsung secara dramatis. Kapal ikan asal Malaysia tersebut tampak berusaha melarikan diri dengan terus melakukan manuver berbahaya agar dapat lolos dari Kapal Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP KKP. Dalam video tersebut tampak pula alat tangkap trawl masih berada di dalam air dan digunakan untuk menghalangi upaya penangkapan yang dilakukan oleh petugas.
“Kapal asing ilegal ini mencoba lari, memacu kecepatan tinggi, kapal ini juga menghalangi kami dengan tali dan alat tangkap, hampir 35 menit kami melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil kami lumpuhkan, ” terang Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono.
Ipunk juga menegaskan bahwa aparat Ditjen PSDKP KKP tetap siaga dan terus melakukan pengawasan di laut termasuk dalam periode penerapan PPKM ini. Hal tersebut dilakukan untuk mewaspadai aksi pencurian ikan yang dilakukan dengan memanfaatkan masa pandemi COVID-19 ini.
“Belajar dari pengalaman tahun lalu, kami tidak kendor dan akan tetap mengamankan setiap jengkal wilayah laut kita, ” tegas Ipunk.
Dengan penangkapan dua kapal asing ilegal tersebut, KKP telah menangkap 124 kapal selama 2021. Terdiri dari 81 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 43 kapal ikan asing yang mencuri ikan, dengan rincian 14 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam.
Selain gigih memberantas illegal fishing, KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku destructive fishing seperti bom ikan, setrum maupun racun.(***)