Rektor UNEJ Bebas Tugaskan Dosen RH Terjerat Kasus Pencabulan

    Rektor UNEJ Bebas Tugaskan Dosen RH Terjerat Kasus Pencabulan

    JEMBER - Pembebasan tugas Dosen Universitas Jember (Unej) yang memegang jabatan sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember, oleh Rektor Unej merupakan wujud dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

    Pembebastugasan RH dari jabatannya tersebut melalui  Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Jember Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi Fisip Universitas Jember.

    Menurut Wakil Koordinator Humas Unej Rokhmad Hidayanto, melalui keterangan tertulisnya, Kamis 15/05/2021 menyatakan, bahsa pembebastugasan itu dilakukan menyusul setelah Polres Jember meningkatkan  status  RH sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri.

    Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, maka sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010 Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya, Ungkap Rokhmad Hidayanto. (Siswandi)

    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Babinsa Jambearum Koramil 0824/05 Sumberjambe Kerja Bakti Bersama Warga Normalisasi Selokan dan Urug Jalan Berlobang
    Personel Polsek Ciputat Timur Laksanakan Gatur Lalin di Pertigaan Bukit Serua
    Kanit Sabhara Polsek Tirtajaya pimpin Apel persiapan Giat KRYD di Mapolsek Tirtajaya
    Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari Ikuti Retret Kepemimpinan di Akmil Magelang

    Ikuti Kami