Putusan MA terhadap Terpidana Rusmayul Anwar Dipastikan Dieksekusi, Waktu Menunggu Perintah Kejaksaan Agung

    PESSEL - Simpang siur terkait eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana Rusmayul Anwar yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pesisir Selatan mulai memasuki babak baru. Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan mengaku, telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung terkait eksekusi tersebut, dan sudah diteruskan kembali ke Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

    "Salinan putusan sudah diterima Jumat, 16 April 2021 oleh Kaspidum kami. Kemudian kami membuat laporan secara berjenjang ke Kejati, lalu kami mendapat tembusan bahwa kejati pada tanggal 29 April meneruskan surat kami dan permohonan penangguhan pelaksanaan eksekusi dari terpidana ke Kejaksaan Agung, " ujar Kejari Pessel Donna Rumiris Sitorus, kepada wartawan di kantornya, Selasa (25/5/2021).

    Terkait eksekusi, kata Kejari, pasti dilaksanakan secepatnya oleh Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan sesuai dengan admistrasi perkara hukumnya, namun pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung.

    "Kalau ekseskusi secara hukum yang melaksanakan adalah Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, karena perkara tersebut secara administrasi ada di Kejaksaan negeri Pesisir Selatan, "jelas Donna.

    Perkara ini sudah menjadi atensi publik, sehingga terjadi simpang siur jadi tidaknya perkara ini dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Saat ditanya wartawan kapan kepastian eksekusi Putusan Mahkamah Agung oleh Kejari Pesisir Selatan, Donna menjelaskan akan segera dilaksanakan, menunggu petunjuk dan perintah dari Kejaksaan Agung.

    "Kalau kita segera ya, Tadi sudah kami jelaskan tanggal 29 April surat diteruskan Kejaksaan Agung, jadi kami tinggal menunggu petunjuk selanjutnya, dan perintah selanjutnya dari pimpinan, "tegas Donna.

    Selanjutnya, Donna juga berpesan kepada masyarakat, agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi di media sosial, ia mengajak masyarakat Pessel tidak mudah terpengaruh dengan informasi yang menyesatkan yang tidak jelas kebenarannya, atau hoax.

    "Kami mengajak masyarakat lebih cerdas dalam bersosial media, jangan ikut menyebarkan informasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya. Jika ada yang mau ditanyakan silahkan datang langsung ke Kantor Kejari Pessel, untuk mengkonfirmasi informasi apappun, termasuk kasus ini, " ucapnya.

    Sebelumnya dikabarkan, sejumlah awak media ditolak oleh Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan saat hendak melakukan konfirmasi terkait proses hukum pengrusakan lingkungan yang menyandung Rusmayul Anwar, diketahui saat ini ia menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pesisir Selatan.

    Namun, Kejari menilai hal itu hanyalah masalah miskomunikasi saja. Ia mengaku, saat didatangi awak media kebetulan saat itu sedang terburu-terburu untuk mengantarkan hasil tes Rapid Antigen para personil Kejaksaan Negeri ke Kejati Sumbar.

    "Saya minta maaf, itu hanya kesalahan komunikasi saja. Kemarin saya terburu-buru ke Padang. Jadi, bahasanya mungkin kurang tepat kepada kawan-kawan wartawan. Buktinya sekarang kita bisa bertemu dalam pers confrence ini, " tuturnya. (h/kis)

    RUSMAYUL ANWAR PESSEL DONNA RUMARIS SITORUS
    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Pembahasan Revisi UU Jalan, Anggota Komisi...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolsek Bogor Selatan Dampingi Kapolresta Bogor Kota ke PT Bumi Mas Citra Mandiri
    Wujud Toleransi, Satgas Yonif 756/WMS Hadiri Ibadah Perayaan Natal dan HUT GKI di Kab. Dogiyai
    Penampakan Jumat Curhat Kapolresta Bogor Kota Bersama Polisi RW   
    Bhabinkamtibmas Katulampa Monitoring Pembagian Bantuan Sosial
    Terkikis Air Hujan, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Monitoring Perbaikan Saluran Air

    Ikuti Kami