JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan, saat ini diperlukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Penyebabnya, ada kekhawatiran munculnya klaster Covid-19 dalam pelaksanaan tahapan Pilkada.
"Memang perlu ada dorongan untuk perubahan dalam regulasi, salah satunya dengan mengeluarkan Perppu, " kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati di Jakarta, Minggu (20/9/2020).
Menurutnya, Perppu bisa mengatur beberapa hal teknis seperti mekanisme sanksi yang lebih tegas atau menerapkan special voting arrangement atau pengaturan pemilihan khusus.
Seperti membolehkan memilih lewat pos, memperpanjang waktu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau pemilihan pendahuluan.
Khoirunnosa mengatakan, bahwa salah satu tantangan dalam Pilkada di tengah pandemi saat ini adalah UU Pilkada.
Dia menambahkan, regulasi tersebut masih mengatur teknis penyelenggaraan pilkada dalam situasi yang normal.
"Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak punya ruang gerak yang bebas dalam menyusun peratura, " katanya.
Dia mengatakan, situasi pelaksanaan tahapan Pilkada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya sehingga sulit jika hanya mengharapkan regulasi pada tataran PKPU saja.
Kendati, Perludem tetap menilai bahwa penundaan pelaksanaan Pilkada adalah keputusan ideal yang diambil di tengah pandemi saat ini.
"Kalau semakin memperburuk situasi penyebaran Covid-19 lebih baik ditunda saja, jangan sampai mempertaruhkan kesehatan publik, " katanya
Sementara itu, draf Perppu untuk penegakan pelanggaran protokol Covid-19 pada Pilkada 2020 tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah dan penyelenggara pemilu.
Sebelumnya, KPU RI mengusulkan penggunanaan Kotak Suara Keliling (KSK), dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pilkada 2020.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah pandemi Covid-19 di tanah air.
"Agar pengaturan tahapan-tahapan Pilkada lebih sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19, maka KPU mengajukan beberapa usulan untuk penyusunan Perppu, " kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi.
Pramono mengatakan, selama ini metode pemungutan suara hanya melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sedangkan, metode KSK hanya diperbolehkan untuk pemungutan suara bagi pemilih di luar negeri dalam pemilihan umum nasional.
Namun, Pramono mengatakan, metode KSK dapat menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut ke TPS karena potensi risiko penularan Covid-19, pemilih positif, maupun pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri.
KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember. (***)