Polisi Tangkap Oknum Pegawai Kejaksaan di Mataram Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil

    Polisi Tangkap Oknum Pegawai Kejaksaan di Mataram Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil

    MATARAM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap seorang perempuan berinisial BW, yang diketahui merupakan oknum pegawai tata usaha di Kejaksaan Tinggi NTB. BW ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat.

    "Penangkapan terhadap BW dilakukan hari ini sebagai tindak lanjut dari laporan warga Sekarbela, " ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, di Mataram pada Selasa (04/06/2024).

    Modus Operandi: Sewa Mobil Berujung Penggelapan
    Dalam laporan yang diterima polisi, BW diduga menyewa mobil milik pelapor dengan harga Rp300 ribu per hari untuk keperluan pribadinya. Awalnya, penyewaan hanya berlangsung selama dua hari, namun berlanjut hingga pelapor ingin menggunakan kendaraannya kembali. Ketika diminta untuk mengembalikan mobil, BW mengaku tidak bisa karena telah menggadaikannya kepada pihak lain.

    "Pelaku menggadaikan mobil pelapor kepada seseorang berinisial M yang berdomisili di Kabupaten Lombok Tengah dengan nilai Rp35 juta, " jelas Yogi.

    Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan kendaraan tersebut di Lombok Tengah dan mengamankannya. Mobil tersebut ternyata telah berpindah tangan kepada masyarakat yang menerima gadai dari M.

    Daftar Buronan dan Pelaku Lain yang Terlibat
    Kasus ini tidak hanya melibatkan BW. Polisi juga menetapkan M sebagai buronan karena perannya dalam menerima gadai kendaraan dari BW. 

    “M kini masuk dalam daftar buronan karena sering berpindah tempat atau nomaden, ” ungkap Yogi.

    Selain BW dan M, seorang perempuan berinisial Y juga diduga terlibat dalam jaringan ini. Y berperan sebagai perantara yang mempertemukan BW dengan M. 

    Saat ini, BW dan Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

    Upaya Pencegahan dan Imbauan bagi Korban Lain
    Polisi menegaskan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka bertujuan untuk mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti serta menghindari pengulangan tindak pidana. 

    “Kami menduga bahwa perbuatan serupa juga telah dilakukan kepada korban lainnya. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk segera melapor ke Polresta Mataram, ” tambah Yogi.

    Sehubungan dengan status BW sebagai pegawai kejaksaan, kepolisian telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB, khususnya dengan Asisten Pengawas Kejati NTB.

    "Dalam kasus ini, kami telah menjalin koordinasi langsung dengan Kejati NTB untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional, " pungkas Yogi. (MIR)

    polisi kejaksaan mataram penipuan penggelapan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Fungsi dan Wewenang DPR RI

    Artikel Berikutnya

    Korban Oknum Jaksa di NTB Jadi Calo CPNS...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan Patroli Prekat di Jembatan Pisangsambo pada malam hari guna mengantisipasi terjadinya GU Kamtibmas
    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan Patroli Prekat serta Ciptakan Keamanan Bank BRI Unit Pisangsambo pada malam hari
    Sengketa Pilkada Pangkep Berakhir, MK Putuskan MYL-ARA Sebagai Pemenang
    Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Berpotensi Mengulang Kembali Tragedi 2019

    Ikuti Kami