Painan - PT Daffa Arjuna Pratama yang membangun Pasar Rakyat Lakitan di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan dengan anggaran Rp2, 4 miliar pada 2020 nekat membongkar drainase pasar tersebut.
Pantauan di lapangan pembongkaran dilaksanakan sejak Kamis (15/4) hingga saat ini, di lokasi terlihat dengan jelas bahwa drainase yang dibongkar berbahan batako, dan pada lokasi bekas pembongkaran dibuat drainase baru berbahan bata merah.
Terkait hal itu, Direktur PT Daffa Arjuna Pratama, Yudi memilih tidak merespon ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepadanya melalui pesan WhatsApp.
Sementara PPK proyek Pasar Rakyat Lakitan, Boby, ia juga memilih tidak merespon ketika hal tersebut diutarakan.
Dari berbagai sumber yang dirangkum oleh redaksi, diketahui bahwa masa pemeliharaan bukanlah waktu untuk menyelesaikan sisa-sisa pekerjaan yang belum terselesaikan.
Melainkan digunakan untuk memelihara pekerjaan yang sudah 100 persen selesai, dan telah dilakukan serah terima pertama pekerjaan.
Selanjutnya juga diketahui bahwa untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, masa pemeliharaannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya pada pasal 95 ayat 5 yang berbunyi :
"Penyedia pekerjaan konstruksi/jasa lainnya melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam kontrak sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan"