Terkait Temuan Wartawan dan LSM, Ketua Rt Perum Puri Asih Sebut Jangan Fitnah

    Terkait Temuan Wartawan dan LSM, Ketua Rt Perum Puri Asih Sebut Jangan Fitnah

    TANGERANG – Terkait hal Proyek Betonisasi di Wilayah Desa Suka Asih, Jl.Wijaya.K.I dan Wijaya K.II Perum Puri Asih RT 02/05 blok F.4 Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Provinsi Banten yang dikerjakan pada selasa 20 April 2021 malam di duga keras dalam pelaksanaannya asal jadi, Rabu (21/4/2021)

    Hal ini mendapat komentar dari Tarsino ketua Rt 02/05 Perumahan Puri asih dalam komentarnya di group WA Desa Suka Asih Tarsino Sebut Ga usah Fitnah, Saya saja Rt nya tidak merasa dirugikan, gak ada ketebalan nya yang 7 Centimeter, Saya yang ngawasi dari awal.

    Nuryadi Wakil Ketua DPP LSM GEMPPAR, Menanggapi komentar tarsino Ketua Rt 02/05 Puri Asih, Seolah Olah kami bersama rekan rekan wartawan sudah menyebarkan fitnah, tugas kami selaku sosial kontrol, dilokasi kami melakukan pengukuran ketinggian dan nyatanya seperti itu, ini ko ketua Rt bilang gak usah fitnah,  

    Saya merasa tidak terima dengan pernyataan dia seperti itu kepada kami sebagai lembaga dan media, tidak pantas seorang perangkat desa ngomong Saya saja yang Rt nya tidak merasa dirugikan kenapa orang lain yang sewot, Ucap Wakil Ketua DPP LSM GEMPPAR.

    Sebelumnya Awak Media bersama beberapa Anggota LSM dan Masyarakat turut menyaksikan proses Betonisasi tersebut.

    Dimana seharusnya Papan Begisting mempunyai tinggi 15 Cm, akan tetapi dalam pekerjaan dipendam sehingga menimbulkan ketinggian yang tidak beraturan, ada yang 13 Cm dan 14 Cm, sehingga mengurangi volume beton yang akan dituang ke badan jalan.

    Dari hasil pengukuran ketinggian atau ketebalan yang dilakukan rekan-rekan media dan LSM perlima meter didapat Ketinggian yang tidak sama atau seperti Not Balok, hasil ketinggian yang didapat pengukuran di lokasi 7, 8, 9, sampai 10 Cm , lebih tinggi bungkus rokok di bandingkan tinggi betonisasi Padahal menggunakan Papan Begisting 15 Cm.

    Pelaksanaan Pekerjaan Betonisasi tersebut terlihat tidak nampak Papan Proyek, seolah mengabaikan UU No 14 Tahun 2008 dengan tidak memberikan Informasi publik (KIP) kepada Masyarakat Seperti Nama Pelaksana, Total Anggaran dan Spesifikasi Pekerjaan Tersebut, Tutup Nuryadi. (Sopiyan)

    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rutan Praya Gelar Upacara Hari Ibu ke-96: Perempuan Berdaya untuk Indonesia Emas 2045
    Polsek Gempol Polresta Cirebon Gelar Patroli Presisi Macan Kumbang Cegah Peredaran Miras Jelang Nataru
    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Baznas Gelar Khitanan Massal di Perbatasan
    Ka Pos Pam Ramayana Ops Lilin Lodaya 2024, (Pam Natal 2024 dan Tahun Baru 2025) Kompol Sudarman, S.Sos Pimpin Apel pengecekan Personil dan Sarana Prasarana Serta Kebersihan Pos Pam.
    Geledah Warung Kelontongan, Polisi di Kota Tasikmalaya Temukan Bunker Miras

    Ikuti Kami