Bima NTB - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang melakukan penangkapan (SN) yang diduga memiliki, menyimpan, menyediakan, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis shabu di Rt 06 Rw 02 kelurahan Oimbo kecamatan rastim kota bima, Kamis 22/04/2021.
Kapolres Bima Kota Polda NTB AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.I.K.S.H.melalui Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli S.H. membenarkan (Sn) umur 37 tahun Alamat Rt 06 Rw 02, Kelurahan Oimbo kecamatan rastim kota bima.
Barang bukti yang berhasil di amankan dua lembar plastik klip yang di Duga shabu dengan berat brutto 1, 64 gram dan berat netto 1, 15 gram, tiga bungkus plastik klip, dua buah alat hisap dan bong, empat buah tabung kaca, satu bungkus sedotan air minum, satu buah gunting, satu buah Hp warna hitam, dua buah sedotan pipet, satu buah tas warna hitam, satu buah tas warna bunga, tiga buah korek api gas, uang tunai Rp, 330 ribu (taga ratus tiga puluh ribu rupiah) dan Satu buah isolasi, "jelasnya.
Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli, S.H.menerangkan Pada hari kamis tanggal 22 april 2021, Sekitar Pukul 12.30 Wita, anggota Tim Sat Resnarkoba polres bima kota mendapat informasi dari masyarakat, bahwa disalah 1 rumah warga di Rt.06 Rw. 02 kelurahan.Oimbo kecamatan rastim kota bima sering di jadikan tempat transaksi jual beli narkotika Jenis shabu.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Tim Opsenal narkoba, melaporkan informasi tersebut selanjutnya anggota diperintahkan untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan segera menuju TKP, kemudian Sekitar 13.00 wita anggota Opsenal narkoba dipimpin langsung oleh KA team opsnal BRIPKA Thaufarrahman, S.H. berhasil mengamankan 1 Orang laki-laki yaitu (Sn), sedang duduk di ruang tamu rumah kayu tersebut, "terang Ramli.
selanjutnya petugas memanggil ketua RT setempat, ditunjukan sprint gas, dan dilakukan penggeledahan badan dan area TKP tersebut kemudian di temukan 2 lembar plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga shabu, dan barang bukti lainya, diatas karpet didepan(Sn) yang sedang duduk, selanjutnya Terduga (Sn) dan barang bukti di Amankan di satresnarkoba untuk proses lebih lanjut, "tutupnya.(Adbravo)