Painan - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menerapkan denda ke PT Daffa Arjuna Pratama karena pembangunan Pasar Rakyat Lakitan yang dikerjakannya pada 2020 cacat mutu.
"Kami menerapkan denda sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020, " kata PPK proyek, Boby dihubungi di Painan, Sabtu.
Ia menambahkan pada poin 77, sub poin 77.5 di peraturan menteri itu, disebutkan, dalam hal cacat mutu yang ditemukan pengguna jasa selama masa pemeliharaan, maka penyedia wajib memperbaikinya.
Perbaikannya dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan, serta mengenakan denda keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan catat mutu.
"Denda yang dikenai dalam hal ini yakni 1/1000 dari nilai item pekerjaan yang cacat mutunya, " ungkapnya.
Pantauan di lapangan, sejak dua hari terakhir di Pasar Rakyat Lakitan beberapa pekerja dari PT Daffa Arjuna Pratama terlihat merubuhkan sebagian drainase pasar.
Drainase yang dirubuhkan itu berbahan dasar batako, selanjutnya di lokasi perubuhan kembali dibangun drainase dengan bahan bata merah.
Terkait hal itu, Direktur PT Daffa Arjuna Pratama, Yudi memilih tidak merespon ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepadanya melalui pesan WhatsApp.
Pasar Rakyat Lakitan dibangun melalui dana APBN TP 2020 sebesar Rp2, 4 miliar.
Lokasi pembangunan Pasar Rakyat Lakitan hanya berjarak sekitar 100 meter dari Pasar Tradisional Lakitan yang saat ini masih aktif digunakan oleh penjual dan pembeli di daerah setempat.
Melalui pembangunan pasar diharapkan transaksi jual beli terselenggara di tempat yang lebih representatif, tidak becek, tidak bau sampah, serta rapi.