BOGOR - Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Bogor meminta kepada Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk melakukan audit investigasi terhadap program ketahanan pangan yang ada di semua Desa di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum HMI Cabang Kabupaten Bogor, lantaran banyaknya program dan kegiatan ketahanan pangan yang ada di Desa-desa di Kecamatan Pamijahan tersebut terindikasi tidak sesuai dengan aturan.
Menurut Al-Aziz, program ketahanan pangan yang dilakukan oleh semua Desa di Kecamatan Pamijahan tidak tepat sasaran dan banyak menyalahi aturan.
"Kejari dan inspektorat bisa cek sendiri kelapangan, bagaimana program ketahanan pangan tersebut dilaksanakan oleh desa-desa, makanya saya minta lakukan audit investigasi", kata Al-Aziz dalam keterangan resminya pada Sabtu, (21/10/2023).
Untuk diketahui, program ketahanan pangan tersebut merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah pusat melalui anggaran Dana Desa (DD) sebesar 20 persen untuk program ketahanan pangan sejak tahun 2021.
Dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) diuraikan bahwa, Program Ketahanan Pangan dan Hewani tersebut diarahkan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional, Program Prioritas Nasional dan Mitigasi Penanganan Bencana Alam. Sebagaimana tertuang dalam Permendesa PDTT No.7 Tahun 2021 dan atau PMK 190 Tahun 2021 (Pasal 34 s/d 35).
Al-Aziz, selaku Ketua Umum HMI Cabang Kabupaten Bogor meminta kepada Kejari dan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk turun tangan mendalami persoalan tersebut.
Menurut Al-Aziz, banyaknya Kelompok Tani dan Kelompok Ternak yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani Desa (GAPOKTAN) hanya nama semata atau bisa dikatakan bodong. Menurutnya hal itu sangat bertentangan dengan perundang-undangan.
Baca juga:
Tarling Romadhon LTMNU Bogor
|
"Saya mensinyalir banyak gapoktan-gapoktan bodong yang dipakai oleh desa-desa di kecamatan pamijahan, modus operandinya sangat rapih dan terskema dengan baik, maka dari itu saya minta kepada kejari dan inspektorat turun langsung kelapangan, karena itu bertentangan dengan perundang-undangan yang ada", pinta pentolan baru di HMI Cabang Kabupaten Bogor tersebut.***