LAMPUNG - Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu
Dirangkum dari laman World Health Organization (WHO), vaksin mengandung antigen yang sama dengan antigen yang menyebabkan penyakit.
Baca juga:
Tony Rosyid: Kekacauan Negara di Era Jokowi
|
Namun antigen yang ada di dalam vaksin tersebut sudah dimatikan sehingga pemberian vaksin tidak menyebabkan orang menderita penyakit seperti jika orang tersebut terpapar dengan antigen yang sama secara alamiah.
(sumber: https://kesehatan.kontan.co.id/news/apa-itu-vaksin-dan-bagaimana-cara-kerjanya?page=all)
Secara umum, efek samping yang timbul, pada umumnya ringan dan bersifat sementara, dan tidak selalu ada, bergantung pada kondisi tubuh. Ketika divaksinasi, beberapa efek samping adalah hal normal dan sudah diperkirakan. Ini menandakan bahwa tubuh Anda sedang membangun perlindungan terhadap virus. Efek samping tersebut, meliputi:
Nyeri atau kemerahan di sekitar tempat suntikan
- Demam ringan
- Kelelahan
- Sakit kepala
- Nyeri otot atau sendi
- Mual atau muntah
- Diare
(sumber: Buku Saku #infovaksin Kemenkes dan Tim Advokasi IDI 9 Februari 2021)
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pada tanggal 8 Januari 2021, menetapkan bahwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac, yang diajukan proses sertifikasinya oleh PT. Bio Farma, adalah SUCI & HALAL.
(sumber: https://covid19.go.id/penanganan-covid-19/vaksin-covid-19-produksi-sinovac-suci-dan-halal)
Baca juga:
Tantangan Visi Reformasi Birokrasi
|
Vaksinasi imunisasi bertujuan untuk mengurangi penularan COVID-19. Tujuan yang ingin dicapai dengan pemberian vaksin COVID-19 adalah menurunnya angka kesakitan dan angka kematian akibat virus ini.
Selain itu, vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk mendorong terbentuknya kekebalan kelompok di Masyarakat (herd immunity). Hal ini penting untuk melindungi Masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara social dan ekonomi.
(Sumber: PMK No. 10 Tahun 2021)
Orang yang telah divaksin akan mengalami gejala klinis yang lebih ringan. Untuk itu menerapkan protokol kesehatan juga masih tetap diperlukan walaupun seseorang telah mendapatkan vaksin.
Vaksinasi Program adalah pelaksanaan Vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah.
Baca juga:
Pilkada, Politik Uang Dan Korupsi
|
Sedangkan Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan Vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong tidak dipungut bayaran/gratis.
(sumber: PMK No. 10 Tahun 2021)
Vaksin membutuhkan waktu untuk membentuk kekebalan di tubuh. Dengan pemberian vaksin, risiko COVID-19 akan tetap ada walau lebih kecil. Apabila terinfeksi virus, orang yang telah divaksin akan mengalami gejala klinis yang lebih ringan. Untuk itu menerapkan protokol kesehatan juga masih tetap diperlukan walaupun seseorang telah mendapatkan vaksin.
Informasi lebih lanjut terkait vaksinasi COVID-19 dapat diperoleh melalui website pedulilindungi.id, melalui email vaksin@pedulilindungi.id, call/UMB *119# dan Hotline Vaksinasi COVID-19 119 Ext 9.(Agung)