6 Dampak Positif Omnibus Law UU Cipta Kerja Bagi Iklim Usaha dan Investasi

    6 Dampak Positif Omnibus Law UU Cipta Kerja Bagi Iklim Usaha dan Investasi

    JATENG- Presiden Joko Widodo menguraikan Enam poin dampak positif dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

    Seperti yang diketahui, waktu itu pemerintah melalui DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

    Pengesahan UU Cipta Kerja sendiri diwarnai dengan pro-kontra dari masyarakat umum maupun ahli.

    Kendati demikian, Presiden Jokowi mengungkapkan omnibus law memberikan dampak signifikan bagi iklim udaha dan investasi di Indonesia.

    Hal tersebut ia sampaikan kala itu Kamis (19/11/2020), saat berbicara dalam forum APEC CEO Dialogues 2020, secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

    "Beberapa minggu yang lalu Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, " papar Jokowi sebagaimana dikutip dari rilis setkab.go.id.

    Dikatakan pengesahan UU Cipta Kerja merupakan bentuk penyederhanaan regulasi yang mana 79 undang-undang disederhanakan menjadi Satu undang-undang.

    Ia menuturkan, tujuan utama Omnibus Law Cipta Kerja ialah, "menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis, " termasuk UMKM dan investor asing.

    Pertama, perizinan berusaha dan berinvestasi ini menjadi lebih sederhana dan dipercepat.

    "Persyaratan untuk investasi menjadi lebih sederhana. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, cukup hanya dengan pendaftaran saja, " terang Presiden.

    Kedua, pungutan liar dan korupsi dipotong dengan cara mengintegrasikan proses perizinan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).

    Ketiga, kegiatan usaha dan investasi dipermudah.

    "Pembentukan perseroan terbatas dibuat lebih sederhana dan tidak lagi ada pembatasan modal minimum. Pengurusan paten, merek juga dipercepat. Pengadaan tanah dan lahan bagi kepentingan umum dan investasi jauh lebih mudah, " lanjut Jokowi.

    Keempat, kegiatan investasi di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas, dan pelabuhan bebas dipermudah.

    "Pelayanan perizinan berusaha di kawasan-kawasan tersebut akan dilakukan dalam hitungan jam dengan fasilitas fiskal yang terintegrasi dalam sistem OSS, " imbuhnya.

    Kelima, dibentuknya lembaga sovereign wealth fund yang berfungsi mengelola dan menempatkan sejumlah dana dan/atau aset negara serta melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.

    Keenam, UU Omnibus Law Cipta Kerja melindungi dan meningkatkan peran pekerja dalam mendukung investasi di Indonesia.

    "Termasuk memberikan kepastian hukum dalam pengaturan tentang upah minimum dan besaran pesangon, " ujarnya. (Sugiyanto/**).

    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sejumlah Petani Ringintelu Banyuwangi Keluhkan Ketua Gapoktan Jual Pupuk di Atas HET
    Berikan Rasa Aman  Dalam Libur Nataru 2024/2025, Polsek Beber Petroli Obyek Vital Bank BRI Unit Beber
    Waketum DPP KNPI Saiful Chaniago: Saran Pemerintah Fokus Berdaya Ekonomi Rakyat
    Berikan Rasa aman, Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Laksanakan Pengamanan Ibadah Kebaktian Gereja
    Polisi Bandara Soetta Perketat Pengamanan Jelang Natal dan Tahun Baru

    Ikuti Kami