SUKABUMI-Kepala Desa Sudajayagirang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Edi Juarsih, SH mengaku kecewa atas sikap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi yang terkesan ogah memberikan kesempatan Tim Sebelas Reforamasi Agraria di wilayahnya.
Kondisi ini kata Edi membuat pelaksanaan Program Obyek Tora di Kab Sukabumi, khususnya di areal pertanian Selabintana Desa Sudajayagirang Kec.Sukabumi jadi terbengkalai. Padahal, jelas Edi Juarsih, Program Obyek Tora atau lahan yang berkaitan dengan tanah Obyek Reformasi Agraria merupakan penjabaran dari Perpres No. 86/2018 tentang Reformasi Agraria.
Sementara Anas Anis yang merupakan Ketua Tim Sebelas mengungkapkan, BPN Kabupaten Sukabumi lebih berpihak kepada pengusaha yang telah puluhan tahun menelantarkan hak pengelolaan tanah yang diberikan.
Menurut Anas Anis, seharusnya pihak BPN segera mengalihkan hak pengelolaan tanah yang sudah 22 tahun ditelantarkan perusahaan. Bukan justru melindungi, apalagi statusnya hak pengelolaan oleh perusahaan tersebut bukan berupa HGU tapi HGB.
“Saya heran surat permohonan rekomondasi yang dilayangkan oleh Tim Sebelas Reforma Agraria beberapa bulan lalu hingga kini tidak direspon pihak BPN Kab Sukabumi. Pihak BPN terkesan lebih berpihak pada pengusaha, “ tegas Edi Juarsah, kepada indonesiasatu.co.id di ruang kerjanya, Sabtu lalu.
Edi menjelaskan, sebetulnya dengan Program Obyek Tora, pihaknya bersama para petani yang tergabung dalam Tim Sebelas berinisiatif untuk memanfaatkan tanah obyek reformasi agraria itu untuk petani bunga yang jumlahnya ratusan orang itu.
“Di wilayah kami saja terdapat puluhan hektar lahan terbengkalai atau yang ditelantarkan para pengelolanya, di antaranya adalah yang dikelola PT Surya Petani seluas 32 ha, ” katanya.
Namun untuk mendapatkan hak pengelolaan atas lahan eks PT Surya Petani yang telah ditelantarkan selama 22 tahun itu susahnya bukan main. Tim Sebelas sendiri sesuai Perpres 86/1918 telah mengajukan permohonan kepada Presiden RI per tanggal 10 mei 2019 dengan tembusan Menteri Agraria, Bupati Sukabumi dan BPN Kabupaten Sukabumi.
Sesuai Perpres tentang Reformasi Agraria, semua lahan terlantar dan terbengkalai di seluruh Indonesia harus diselesaikan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
“Bupati Sukabumi H Marwan Hamami sendiri sebetulnya memberi dukungan saat Tim Sebelas beraudiensi beberapa bulan lalu. Pak Bupati sangat mendukung gagasan Tim Sebelas dalam rangka meningkatkan kualitas usaha petani bunga di Selabintana bahkan akan segera memberi SK persetujuan penggunaan lahan PT. Surya Petani tersebut, ” tutur Edi.
Saat itu Bupati menyarankan agar Tim Sebelas terlebih dahulu bertemu dengan pihak BPN sebelum diterbitkan SK Persetujuan Penggunaan Lahan eks PT Surya Petani tersebut. Tetapi pihak BPN Kabupaten Sukabumi justru menyarankan agar Tim Sebelas mengurungkan niatnya karena izin pengelolaan lahan kepada PT Surya Petani masih berlaku hingga 2028.
“Ya tahun 2028 itu kan tinggal 8 tahun lagi, sementara perusahaan tersebut telah menelantarkan tanah yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Sukabumi selama 22 tahun.
Itu sama artinya pihak BPN Kab. Sukabumi telah mengabaikan Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah. Juga PP No. 11Tahun 2010 Tentang Penertiban Tanah Terlantar.Secara terpisah pihak pejabat di BPN Kab Sukabumi saat di temui terkait tahnah yang ditelantarkan PT Surya Petani ini hanya mengatakan tidak ada coment.
Padahal Kepala kantor BPN Kab Sukabumi sendiri merupakan Wakil Ketua Reforma Agraria / Obyek Tora dimana Bupati Sukabumi sebagai Ketuanya