Seorang Pejabat Pemprov Ditahan Kejati Banten

    Seorang Pejabat Pemprov Ditahan Kejati Banten

    Banten, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menahan salah satu pejabat Pemprov Banten dengan inisial Sd, Rabu (21/04/21). Pasalnya Sd diduga terlibat kasus pengadaan lahan untuk gedung Samsat baru yang berlokasi di jalan Raya Simpang - Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping.

    Sebelumnya, Sd sempat disebut-sebut terlibat dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan gedung baru UPT Samsat Malingping. Sd sendiri merupakan sekretaris tim pembebasan lahan untuk gedung Samsat Malingping, melalui surat perintah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.

    Menanggapi hal tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) merasa prihatin terkait pengadaan lahan Samsat Malingping yang diduga bermasalah hingga ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Kendati demikian, Gubernur sangat mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang dilakukan Kejati Banten.

    “Namun perlu saya sampaikan, berdasarkan catatan dan data yang ada, yang menyangkut pengadaan tanah untuk samsat malingping, bahwa pengadaan tanah seluas untuk samsat malingping itu sekitar seluas 6.000 meter persegi, atas nama bapa haji Ui dengan bukti sertifikat dan akta jual beli, dibayar per meter 500 ribu rupiah, total itu harga seluruhnya adalah kurang lebih Rp 3, 3 milyar, ” katanya, Rabu (21/04/2021).

    Statusnya tanahnya, lanjut Gubernur, berdasarkan rekomendasi dari BPN, harga tanah berdasarkan rekomendasi hasil dari apresial dan tanah tersebut dibayar melalui rekening atas nama pemilik sertifikat tanah.

    “Lahan tanah dibayar melalui rekening haji Ui, bahkan sudah dinilai oleh BPKP pengadaan tanah termasuk pembayarannya tidak ada masalah, ” katanya.

    Seperti diketahui, kasus lahan Kantor Samsat Malingping kini tengah ditangani Kejati Banten. Bahkan, Kejati mengaku telah mengantongi tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau mark up pengadaan lahan tersebut.

    Berdasarkan informasi, pengadaan lahan tersebut awalnya diproyeksikan 10.000 meter persegi untuk gedung UPT Samsat Malingping. Namun pasca adanya recofusing APBD Banten 2020, karena adanya pandemi Covid-19, anggaran berkurang dan hanya bisa dibelanjakan untuk tanah seluas 6.500 meter persegi.

    (Red)

    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sinergitas Gerakan Bersih Pantai, Koramil 0811/12 Bancar Bersama Mahasiswa Unair, Wujudkan Pantai Yang Asri Di Perbatasan Jatim – Jateng
    Warga Binaan Lapas Banyuwangi Nobar Debat Publik Paslon Pimpinan Daerah
    DLHKP Kota Kediri Gelar Lomba Mewarnai Diikuti Ratusan Anak TK & PAUD
    Terima Kunjungan dari Ster Mabes TNI, Satgas Yonif 512/QY Dapat Apresiasi atas Pelaksanaan Kegiatan Teritorial
    Cooling System, Polsek Lakbok Koorkom Kamtibmas Bahaya TPPO ke Pengusaha Wisata Air

    Ikuti Kami