Seorang Pejabat Pemprov Ditahan Kejati Banten

    Seorang Pejabat Pemprov Ditahan Kejati Banten

    Banten, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menahan salah satu pejabat Pemprov Banten dengan inisial Sd, Rabu (21/04/21). Pasalnya Sd diduga terlibat kasus pengadaan lahan untuk gedung Samsat baru yang berlokasi di jalan Raya Simpang - Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping.

    Sebelumnya, Sd sempat disebut-sebut terlibat dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan gedung baru UPT Samsat Malingping. Sd sendiri merupakan sekretaris tim pembebasan lahan untuk gedung Samsat Malingping, melalui surat perintah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.

    Menanggapi hal tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) merasa prihatin terkait pengadaan lahan Samsat Malingping yang diduga bermasalah hingga ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Kendati demikian, Gubernur sangat mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang dilakukan Kejati Banten.

    “Namun perlu saya sampaikan, berdasarkan catatan dan data yang ada, yang menyangkut pengadaan tanah untuk samsat malingping, bahwa pengadaan tanah seluas untuk samsat malingping itu sekitar seluas 6.000 meter persegi, atas nama bapa haji Ui dengan bukti sertifikat dan akta jual beli, dibayar per meter 500 ribu rupiah, total itu harga seluruhnya adalah kurang lebih Rp 3, 3 milyar, ” katanya, Rabu (21/04/2021).

    Statusnya tanahnya, lanjut Gubernur, berdasarkan rekomendasi dari BPN, harga tanah berdasarkan rekomendasi hasil dari apresial dan tanah tersebut dibayar melalui rekening atas nama pemilik sertifikat tanah.

    “Lahan tanah dibayar melalui rekening haji Ui, bahkan sudah dinilai oleh BPKP pengadaan tanah termasuk pembayarannya tidak ada masalah, ” katanya.

    Seperti diketahui, kasus lahan Kantor Samsat Malingping kini tengah ditangani Kejati Banten. Bahkan, Kejati mengaku telah mengantongi tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau mark up pengadaan lahan tersebut.

    Berdasarkan informasi, pengadaan lahan tersebut awalnya diproyeksikan 10.000 meter persegi untuk gedung UPT Samsat Malingping. Namun pasca adanya recofusing APBD Banten 2020, karena adanya pandemi Covid-19, anggaran berkurang dan hanya bisa dibelanjakan untuk tanah seluas 6.500 meter persegi.

    (Red)

    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Arus Mudik Nataru 2024-2025, Polri : Situasi Aman dan Terkendali
    Mendekap Sukacita Natal, Ibadah Bersama Warga Binaan Nasrani di Rutan Balikpapan
    Pasca Pilkada Aman, Polda NTB Gelar Silaturahmi dan Bakti Sosial di Sumbawa Barat
    Kanit Sabhara Polsek Tirtajaya Sambangi Desa Pisangsambo pada malam hari serta menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas
    Bupati Barru Tinjau Dapur Umum Pasca Banjir, Pastikan Kebutuhan Makanan untuk Pengungsi Terpenuhi

    Ikuti Kami