Oknum Jaksa Manggarai dan Oknum BPK Perwakilan NTT Dituding Rekayasa BB Tipikor

    Oknum Jaksa Manggarai dan Oknum BPK Perwakilan NTT Dituding Rekayasa BB Tipikor
    Ilustrasi

    KUPANG, NTT - Oknum Jaksa Manggarai yang tidak melakukan panggilan dan pemeriksaan yang sah sejak penyidikan menurut KUHAP terhadap terdakwa saat agenda sidang dakwaan dan tuntutan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi No.33/Pidsus - TPK/2020/PN/KPG. 

    Selanjutnya, dalam dugaan keterlibatan Oknum BPK Perwakilan NTT yang dituding melakukan rekayasa alat Barang Bukti (BB) palsu, abocath dari USA dihitung dengan ONIONEX dari China dengan Surat Tugas BPK Perwakilan NTT Nomor 189/ST/XIX.KUP/04/2016 tanggal 22 April 2016 hanya menugaskan dari tanggal 24 April 2016 sampai dengan 1 Mei 2016 dengan menerbitkan LHP BPK Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 dibuat pejabat tak berwenang (ONBEVOEGHDEID RATIONE TEMPORIS, ONBEVOEGHDEID RATIONE MATERIAE). Demikian tudingan tersebut disampaikan Ahmad Hidayat, SH, MH kuasa hukum Dr. dr.fransiskus Nanga Roka, SH, MH yang disangkakan melakukan Tindak Pidana Korupsi.

    Terkuaknya dugaan rekayasa itu mencuat ketika berkas perkara itu digelar pada agenda sidang dakwaan dan tuntutan dalam perkara No.33/Pidsus - TPK/2020/PN/KPG di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

    Menurut Ahmad, dalam perkara ini ada dugaan rekayasa oknum JPU dan Oknum Jaksa Penyidik Perkara Tipikor No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg yang menjalankan tugasnya tidak sesuai KUHAP dan kode perilaku Jaksa yang telah melanggar, "ungkapnya kepada wartawan, Jum'at (13/11/2020) malam.

    Dalam perkembangan kasus Tipikor tersebut, kata Ahmad menguatkan adanya dugaan rekayasa yang dilakukan oknum jaksa Kejari Manggarai dan oknum BPK Perwakilan NTT adanya rekayasa dalam kasus yang dialami kliennya yang disangkakan dalam kasus Tipikor.

    Oleh karena itu, Dr. dr.fransiskus Nanga Roka, SH, MH selaku Direktur PT. JEHOVAH RAFA, selaku Perseroan Terbatas sesuai AD/ART dalam Akta Pendirian Nomor 51 tanggal 23 Agustus 2011 yang telah disahkan oleh SK Kemenkumham RI No AHU - 52503.AH.01.01 tahun 2011 tgl 28 Oktober 2011 dan Akta Berita Acara Nomor 20 tanggal 10 Oktober 2016 oleh Notaris Rina Rustianing Warni, SH di Surabaya yang telah disahkan oleh SK Kemenkumham RI No AHU-0119554.AH.01.11 tahun 2016 tgl 11 Oktober 2016  yang berkedudukan hukum di Surabaya yang beralamat di Jalan Barata Jaya XX/15-U Surabaya memberikan surat kuasa khusus No 20/JRS/X/2020 kepada Ahmad Hidayat, SH, MH bertindak sebagai Advokat/Penasehat Hukum yang beralamat di Firma Hukum Yeshua Hamashia Ngada Jl Raya Langa - Ngeduwatu, Desa Borado, Kel Bomari Langa, Kota Bajawa, Kabupaten Ngada NTT untuk melaporkan kasus tersebut.

    Bahwa kami melaporkan Tindakan Oknum JPU dan Oknum Jaksa Penyidik Perkara Tipikor No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg yang menjalankan tugasnya tidak sesuai KUHAP dan kode perilaku Jaksa yang telah melanggar pasal 3 ayat 1, pasal 3 ayat 2, pasal 5 huruf a, pasal 5 huruf e, pasal 5 huruf g, pasal 5 huruf h, pasal 6 huruf a, pasal 6 huruf b, pasal 7 ayat1 huruf a, pasal 7 ayat1 huruf c, pasal 7 ayat1 huruf d, pasal 7 ayat1 huruf e, pasal 7 ayat1 huruf f, pasal 7 ayat1 huruf g, pasal 7 ayat1 huruf h, pasal 8 ayat 1 huruf a, pasal 8 ayat 1 huruf b, pasal 8 ayat 2 serta mohon dibentuk Majelis Kode Perilaku serta dilakukan pemecatan tidak hormat dan pelaporan secara pidana terhadap penggunaan alat bukti palsu dan keterangan palsu yang dilakukan oknum JPU dan oknum Jaksa Penyidik dalam perkara Tipikor No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg.

    Bahwa Klien kami dr Fransiscus Nanga Roka sedang menggugat terkait dengan berbagai alat bukti surat dalam penanganan perkara No.62/PIDSUS-TPK/2016/ PN.Kpg jo perkara No 87/PIDSUS-TPK/2016/PN.Kpg jo perkara No.88/PIDSUS-TPK/2016/PN.Kpg jo perkara No 51/PIDSUS-TPK/2017/PN.Kpg dan sekarang alat bukti surat dan keterangan ahli tersebut  yang digugat dalam 27 gugatan dengan 2 gugatanan di PTUN Kupang dan di PN Kupang ada 25 gugatan yang belum berkekuatan hukum tetap tersebut  digunakan dalam perkara No.33/PIDSUS-TPK/2020/ PN.Kpg.

    Bahwa sehubungan dengan adanya 25 (Dua Puluh Lima) perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang sedang berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap di PN Kupang terkait dengan berbagai alat bukti surat dalam penanganan perkara No.33/PIDSUS-TPK/2020/ PN.Kpg dengan Penggugat yaitu Dr Fransiscus Nanga Roka selaku Direktur PT JEHOVAH RAFA dengan para tergugat Kepala BPK Perwakilan NTT beserta staf auditnya dengan objek gugatan LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013  dalam perkara No 68/Pdt.G/2018/PN.Kpg jo perkara No 75/Pdt.G/2018/PN.Kpg serta gugatan terhadap Kepala BPK Perwakilan NTT dan keterangan ahli Edward dari BPK Perwakilan NTT Perkara No 249/Pdt.G/2018/PN.Kpg jo Perkara No 250/Pdt.G/2018/PN.Kpg jo Perkara No 252/Pdt.G/2018/PN.Kpg jo Perkara No 253/Pdt.G/2018/PN.Kpg yang sedang digugat dan belum berkekuatan hukum tetap sampai sekarang.

    Bahwa Surat Tugas Kepala BPK RI Perwakilan Propinsi NTT Nomor 189/ST/XIX.KUP/04/2016 tanggal 22 April 2016 hanya menugaskan dari tanggal 24 April 2016 sampai dengan 1 Mei 2016 (BUKTI-4) tetapi LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 Hal ini membuat LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 tidak sah karena dikeluarkan (nietig) oleh pejabat yang berwenang.

    Bahwa ada gugatan terhadap Saryono Yohanes selaku Ahli Tata Negara dalam perkara No 215/ Pdt. 2018/PN.Kpg jo. 236/Pdt.G/2018/PN.Kpg jo No 237/Pdt.G/2018/PN.Kpg jo Perkara No 276/Pdt.G/2018/PN.Kpg jo. Perkara No 47/Pdt.G/2020/PN.Kpg jo Perkara No 48/Pdt.G/2020/PN.Kpg jo Perkara No 49/Pdt.G/2020/PN.Kpg   yang sedang digugat dan belum berkekuatan hukum tetap sampai sekarang.

    Bahwa ada gugatan terhadap I Wayan Krisna Wardana selaku Ahli LKPP dalam perkara No 281/ Pdt/ 2019/PN.Kpg jo. 286/Pdt.G/2019/PN.Kpg jo No 291/Pdt.G/2018/PN.Kpg yang sedang digugat dan belum berkekuatan hukum tetap sampai sekarang.

    Sehingga dengan adanya berbagai gugatan terhadap oknum kajati, oknum jaksa Pengadilan Tinggi, Oknum Kajari Manggarai, Oknum Kasipidus Kajari Manggarai yang saat ini sedang digugat di PN Kupang dan belum berkekuatan hukum tetap.

    Bahwa gugatan terhadap LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 yang sedang digugat dalam perkara No 68/Pdt.G/2018/PN.Kpg dan juga sedang digugat dalam perkara No 75/Pdt.G/2018/PN.Kpg sesuai Putusan MK No 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah tindak pidana korupsi delik formil menjadi delik materiil.

    Bahwa gugatan terhadap LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 yang sedang digugat dalam perkara No 68/Pdt.G/2018/PN.Kpg pada 28 Februari 2018 dan sampai saat ini belum berkekuatan hukum tetap.

    Bahwa gugatan terhadap LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 yang sedang digugat perkara No 75/Pdt.G/2018/PN.Kpg pada 27 Maret 2018 dan sampai saat ini belum berkekuatan hukum tetap.

    Bahwa sesuai Putusan MK No 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah tindak pidana korupsi pada pasal 2 dan pasal 3 dari delik formil menjadi delik materiil. Artinya harus ada kerugian yang nyata.

    Bahwa LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 bukanlah menjadi alat bukti yang sah sejak digugat di PTUN Kupang dari tanggal 12 Oktober 2016 sampai saat ini sehingga tidak dibisa digunakan sebagai alat bukti yang sah di Pengadilan Tipikor sebab sedang digugat dan belum berkekuatan hukum tetap sampai sekarang.

    Bahwa klien kami tidak pernah mendapat panggilan yang sah sebagai tersangka dan tidak pernah dilakukan pemeriksaan tersangka. Bagaimana bisa status saksi menjadi tersangka tanpa panggilan yang sah serta tidak pernah dilakukan pemeriksaan tersangka bahkan menjadi terdakwa sedangkan LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 di PTUN Kupang sejak Oktober 2016 dalam perkara No 30/Pdt.G/2016/PTUN.Kpg dan digugat lagi dalam perkara No 35/Pdt.G/2016/PTUN.Kpg dan berkekuatan hukum tetap pada 12 April 2018 serta digugat dalam perkara No 68/Pdt.G/2018/PN.Kpg pada 28 Februari 2018 jo perkara No 75/Pdt.G/2018/PN.kpg pada 12 Maret 2018.

    Bahwa LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 di PTUN Kupang sejak Oktober 2016 dalam perkara No 30/Pdt.G/2016/PTUN.Kpg dan digugat lagi dalam perkara No 35/Pdt.G/2016/PTUN.Kpg dan berkekuatan hukum tetap pada 12 April 2018 serta digugat dalam perkara No 68/Pdt.G/2018/PN.Kpg pada 28 Februari 2018 jo perkara No 75/Pdt.G/2018/PN.kpg pada 12 Maret 2018 bukan merupakan alat bukti yang sah karena sudah digugat sejak Oktober 2016 sampai saat ini belum berkekuatan hukum tetap.

    Bahwa baik Pengadilan Negeri Kupang dalam hal ini Pengadilan Tipikor maupun Jaksa Penuntut Umum tidak pernah melakukan panggilan yang sah di persidangan. Hal ini dibuktikan dari Keterangan Kelurahan Barata Jaya tempat Domisili PT JEHOVAH RAFA serta keterangan Kelurahan Airlangga tempat Domisi Dr Fransiscus Nanga Roka (BUKTI-7 VIDEO Keterangan Kelurahan Barata Jaya dan BUKTI-8 VIDEO Keterangan Kelurahan Airlangga) maka pemeriksaan persidangan perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg secara in absentia tanpa dihadiri terdakwa pun telah melanggar pasal 154 KUHAP serta adanya 25 (dua puluh lima) gugatan PMH yang belum berkekuatan hukum tetap maka membuat alat bukti surat dan alat bukti akta autentik yang dijadikan bukti Jaksa Penuntut Umum memenuhi ketentuan pasal 263 KUHP jo 264 KUHP bahkan keterangan saksi maupun keterangan ahli baik ahli LKPP, ahli BPK Perwakilan NTT, ahli  Hukum Tata Negara yang dihadirkan Jaksa Penutut Umum memenuhi ketentuan pasal 263 jo 264 KUHP jo 242 KUHP. Serta kami mohon agar dalam persidangan ini  tidak dapat diterima karena salah prosedur (UNDUE PROCESS OF LAW) bahkan pelanggaran KUHAP dan HAM  serta alat bukti yang digunakan di persidangan tidak sah sebab masih dalam gugatan dan belum berkekuatan hukum tetap.

    Bahwa dalam perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg telah dilakukan pemalsuan surat sesuai ketentuan pasal 263 jo 264 KUHP maupun keterangan ahli sesuai ketentuan pasal 22 UU TPK jo pasal 35 UU TPK sebab ABBOCATH dari USA yang didatangkan klien kami dihitung dengan ONIONEX dari China dimana terdapat dua merk barang yang berbeda.

    Untuk itu kami mohon agar dapat dilakukan pembuktian surat, ahli dan saksi-saksi dalam laporan ini serta dilakukan proses pidana terhadap oknum JPU dan oknum Jaksa penyidik dalam perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg.

    Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.03.01/Menkes/146/I/2010 tentang harga obat generik pada putusan kedua menyatakan bahwa HNA+PPN adalah harga jual pabrik obat/pedagang besar farmasi kepada Pemerintah/RS/Apotek dan sarana pelayanan lainnya.

    Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.03.01/Menkes/146/I/2010 tentang harga obat generik pada putusan kelima menyatakan bahwa Dalam rangka menjamin ketersediaan dan pemerataan obat generik dan atau pedagang besar farmasi dalam menyalurkan obat kepada pemerintah, rumah sakit, apotik dan sarana Kesehatan lainnya dapat menambahkan biaya distribusi sebesar 5% untuk Regional I-II, 10% Regional III, dan 20% Regional IV
    Bahwa HNA ABBOCATH dari BAP  I Nyoman selaku Pimpinan PT Tris Sapta Jaya Sidoarjo dan faktur distributor adalah Rp 23.310; harga HNA+PPN adalah 25.641 sehingga harga perbox isi 50 bj  Rp. 1.282.050 sedangkan harga penawaran PT JEHOVAH RAFA adalah 1.221.000. Artinya penawaran PT JEHOVAH RAFA masih jauh lebih murah dari harga distributor di Sidoarjo dan tidak ditambah biaya distribusi. Artinya penawaran PT JEHOVAH RAFA menguntungkan negara tidak merugikan negara. Tetapi Abbocath yang ditawarkan PT JEHOVAH RAFA dihitung dengan ONIONEX dari China

    Bahwa dalam perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg telah dilakukan pemalsuan surat maupun keterangan ahli sebab penghentian kontrak dihitung dengan pemutusan kontrak. Hal ini telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan No 25 Tahun 2012 dan Perpres No 54 Tahun 2010 jo Perpres No 70 Tahun 2012 dimana tidak ada addendum kontrak dan Klien Kami tidak Pernah mendapat perpanjangan waktu 50 hari kalender sehingga yang terjadi adalah penghentian kontrak bukan pemutusan kontrak seperti yang disampaikan dalam LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 bahkan bila terjadi perpanjangan kontrak selama 50 hari pun maka perhitungan di dalam Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 palsu/tidak benar memenuhi ketentuan pasal 263 jo pasal 264 KUHP sebab bertentangan dengan PMK No 25 tahun 2012.

    Bahwa kami telah mengajukan permohonan agar dapat diberikan Surat tugas dari Edward selaku ahli BPK Perwakilan NTT dalam memberikan keterangan ahli dalam perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg beserta fotokopi berita acara sidang.

    Surat tugas dari Saryono Yohanes selaku ahli hukum Tata Negara dalam memberikan keterangan ahli dalam perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg beserta fotokopi berita acara sidang.

    Surat tugas dari I Wayan Krisna Wardhana selaku ahli LKPP dalam memberikan keterangan ahli dalam perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg beserta fotokopi berita acara sidang
    Serta BAP dan Berita acara sidang saksi, ahli dan berbagai bukti surat yang termuat dalam berkas penyidikkan serta berita acara sidang saksi.

    Bahwa berdasarkan UU Kejaksaan Republik Indonesia pasal 10 ayat 2 tentang sumpah/janji jaksa jo pasal 13 ayat 1 huruf d menyatakan bahwa Jaksa dapat diberhentikan tidak hormat karena melanggar sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10.

    Bahwa berdasarkan UU Kejaksaan Republik Indonesia melakukan perbuatan tercela. Bahwa 25 (Dua Puluh Lima) gugatan PMH  dari Dr dr Fransiscus Nanga Roka, SH, MH selaku Direktur PT JEHOVAH RAFA kepada para tergugat yang menjadi ahli di persidangan No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg dan alat bukti surat yang saat ini digunakan dalam perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg dan yang saat ini belum berkekuatan hukum tetap merupakan hak hukum Dr dr Fransiscus Nanga Roka, SH, MH dilindungi secara hukum dan berdasarkan pasal 1 ayat 6, pasal 2, pasal 3 ayat 2, pasal 3 ayat 3, pasal 4, pasal 5 ayat 1, pasal 5 ayat 2, pasal 7 ayat 1, pasal 8, pasal 17, pasal 18 UU No No 39 Tahun 1999 tentang HAK ASASI MANUSIA (BUKTI-12) maka seharusnya dakwaan dan tuntutan terhadap Terdakwa batal demi hukum karena tidak sesuai KUHAP sejak dalam tahap penyidikkan, pemeriksaan persidangan maupun tuntutan  (UNDUE PROCESS of LAW) dan  alat bukti yang digunakan dalam perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg sedang digugat dalam 25 (dua puluh lima) perkara yang belum berkekuatan hukum tetap sampai sekarang
    Bahwa sesuai uraian nomor 1-24  tersebut di atas maka kami mohon kepada Presiden RI, Jaksa Agung RI, JAMWAS RI, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Komnas HAM RI, Menkopolhukam, Menkumham RI agar   memberikan perhatian, bantuan hukum dan perlindungan hukum terhadap klien kami dalam kasus korupsi Bahan Pakai Habis Dinkes Manggarai Timur sebab sedang menjalankan hak hukumnya selaku warga negara melalui 27 gugatan yaitu 2 gugatan di PTUN Kupang sejak Oktober 2016 dan 25 gugatan di PN Kupang sejak Februari 2018 yang sampai sekarang belum berkekuatan hukum tetap, Harga Abbocath yang ditawarkan PT JEHOVAH RAFA Rp. 1.221.000 lebih murah dibandingkan harga distributor (HNA+PPN) Rp. 1.282.050 sehingga penawaran PT JEHOVAH RAFA menguntungkan negara, tetapi ABBOCATH dari USA dihitung dengan oknum auditor BPK Perwakilan NTT dengan Onionex dari China dengan data dari Oknum Jaksa penyidik Kejari Manggarai, LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 dengan Surat Tugas Kepala BPK RI Perwakilan Propinsi NTT Nomor 189/ST/XIX.KUP/04/2016 tanggal 22 April 2016 hanya menugaskan dari tanggal 24 April 2016 sampai dengan 1 Mei 2016, ABBOCATH dari USA dihitung dengan Onionex dari China, penghentian kontrak dihitung pemutusan kontrak.

    Kami mohon kepada  Jaksa Agung RI, JAMWAS RI, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Ketua Komisi III DPR RI segera memeriksa oknum JPU dan oknum jaksa penyidik Kejari Manggarai dalam perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg agar diproses berbagai pelangggaran menjalankan tugasnya tidak sesuai KUHAP dan kode perilaku kode perilaku Jaksa yang telah melanggar pasal 3 ayat 1, pasal 3 ayat 2, pasal 5 huruf a, pasal 5 huruf e, pasal 5 huruf g, pasal 5 huruf h, pasal 6 huruf a, pasal 6 huruf b, pasal 7 ayat1 huruf a, pasal 7 ayat1 huruf c, pasal 7 ayat1 huruf d, pasal 7 ayat1 huruf e, pasal 7 ayat1 huruf f, pasal 7 ayat1 huruf g, pasal 7 ayat1 huruf h, pasal 8 ayat 1 huruf a, pasal 8 ayat 1 huruf b, pasal 8 ayat 2 serta mohon dibentuk Majelis Kode Perilaku serta dilakukan pemecatan tidak hormat dan pelaporan secara pidana terhadap penggunaan alat bukti palsu dan keterangan palsu yang dilakukan oknum JPU dan oknum Jaksa Penyidik dalam perkara Tipikor No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg serta memerintahkan agar adanya penetapan pelaporan pidana terhadap Oknum JPU yang telah memberikan keterangan palsu di persidangan No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg seolah olah terdakwa dipanggil secara sah sesuai KUHAP padahal terdakwa tidak pernah dipanggil secara patut sesuai KUHAP, bahkan hak-hak terdakwa dilanggar/diabaikan. Serta saat penyidikkan pun terdakwa tidak pernah sekalipun diperiksa sebagai tersangka serta adanya alat bukti yang sedang digugat. Serta menetapkan pemberian keterangan palsu yang diberikan ahli di persidangan No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg yang dilakukan Saryono Yohanes, Edward dan I Wayan Krisna Wardana sesuai pasal 22 UUTPK jo pasal 35 UU TPK. Serta menetapkan pemberian kesaksian palsu yang diberikan saksi di persidangan No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg yang dilakukan Saksi PKA, Saksi NA, Saksi PM, Saksi BEB yang telah memenuhi unsur-unsur pasal 22 UU TPK jo pasal 35 UU TPK karena menyatakan bahwa Abbocath adalah nama barang sebab tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dimana nama barangnya adalah intravena catheter sedangkan abbocath adalah merk barang dan onionex adalah merk barang. 

    Untuk Ketua Komisi III DPR RI dan Ketua Komnas HAM RI agar melakukan proses penyidikkan pelanggaran HAM Berat yang terjadi dalam perkara ini karena adanya pemalsuan surat yang telah dilakukan oknum staf BPK Perwakilan NTT, pemalsuan keterangan ahli yang dilakukan Saryono Yohanes, I Wayan Krisna Wardana, Edward, sesuai pasal 22 UU TPK jo pasasl 35 UU TPK; keterangan saksi palsu dibawah sumpah/janji sesuai pasal 22 UU TPK jo pasasl 35 UU TPK serta adanya kesengajaan pelanggaran HAM Berat terhadap hak hak tersangka maupun hak hak terdakwa.

    Demikian harapan Ahmad agar mendapatkan kebenaran materiil dan kebenaran formil serta keadilan dalam melakukan pembelaan bagi kliennya, "pungkasnya.(Jon)

    KUPANG NTT
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Relawan Kemanusian Ojol Peduli dan Berbagi Kepada Korban Bencana Alam di Sukabumi
    Hendri Kampai: Main-Main dengan Hukum? Waspada, 'Vigilante Virtual' Tak Pernah Tidur!
    KMHDI NTB Gelar Lokasabha XIV, Perkuat Sinergi dan Motivasi Generasi Muda Hindu
    Pastikan Ibadah Umat Nasrani Aman, Personil Polsek Klari Lakukan Pengamanan
    Kanit Sabhara Polsek Batujaya bersama Anggota Cegah GU Kamtibmas di Wilayah pada malam hari

    Ikuti Kami