BOGOR - ZNF seorang bayi berusia 09 bulan yang tinggal bersama ibunya di Kampung Sudi Mampir RT 03/03 Desa Cimanggis Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor meninggal dunia di Rumah Sakit Citama Kabupaten Bogor.
Awalnya pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2023 ZNF mengalami demam panas tinggi, karena Bayi tersebut demam panasnya tidak turun maka kemudian pada hari Kamis 4 Mei dibawa berobat oleh Sumarsih ~neneknya ZNF ke Rumah Sakit Citama, di Jl.Raya Pabuaran No 52 Bojong Gede Kabupaten Bogor.
Saat mendaftarkan berobat ZNF, pihak Rumah Sakit menanyakan pada Sumarsih untuk pembayaran biaya Rumah Sakitnya pakai umum atau BPJS, Tanya pihak RS ?, sontak di jawab Sumarsih mau pakai BPJS tetapi belum di urus BPJS-nya. Namun Menurut Sunarsih arahan pihak Rumah Sakit sambil urus saja, sekarang pakai umum dulu selanjutnya biaya RS akan di coper oleh pihak BPJS.
" Sekarang agar pasien bisa langsung di tangani harus ada uang jaminan dulu, kemudian sumarsih memberikan sejumlah uang jaminan yang di minta pihak RS, setelah di selesaikan administrai dan uang jaminan pasien langsung masuk ruang UGD untuk di lakukan diagnosa dan tindakan media lainya", Ujar Keluarga Pasien ke pada Wartawan, Senin ( 15/05/23).
Pada Hari jumat 5 Mei 2023 pihak rumah sakit memberikan surat keterangan opname bahwa pasien di rawat di ruang HCU RS Citama, surat tersebut di berikan kepada Sumarsih guna pengurusan BPJS atau Jamkesda, lalu di ingatkan oleh pihak RS harus selesai 3 hari untuk pengajuan kliemnya.
Hari itu juga Sumarsih mengurus Jamkesda di Dinas Sosial Cibinong Kabupaten Bogor, pihak Dinas Sosial menyampaikan kepada Sumarsih hasilnya harusnya tanggal 8 sudah bisa di ajukan kliem namun karena tanggal 8 hari Minggu (libur) maka kliem bisa di ajukan hari Senin-nya tanggal 9 Mei 2023.
Pada Hari Minggu sekitar pukul 11.30 WIB pasien (ZNF) dikabarkan meninggal Dunia, tidak terima mendengar berita meninggal cucunya. Sumarsih beserta ibu Almarhumah dan keluarganya yang lain menanyakan kenapa bisa meninggal cucunya tersebut, dan apa penanganan medis yang di lakukan RS sehingga cucunya malah meninggal?. Pihak RS menyampaikan bahwa sakitnya pasien komplikasi karena virus di paru paru dan gejala kanker Otak.
Sumarsih dan anggota keluarga yang lain mengurus administrasi untuk membawa Almarhumah (cucunya) pulang dari RS namun Sumarish mendapat kendala kembali.
Menurut keterangan yang di dapat. Pihak RS meminta agar Sumarsih menyelesaikan pembayaran tagihan RS sebesar Rp. 9 juta rupia, dikarenakan Sumarsih dan keluarganya tidak memiliki uang sebesar 9 juta tersebut sehingga pihak RS meminta jaminan. dan Sumarsih menjaminkan satu unit motor jenis Yamaha Jupiter yang di pinjam dari putranya, baru kemudian jenajah cucunya bisa di bawa pulang dan atau di cabut dari RS Citama.
Selanjutnya, pada hari Senin 9 Mei 2023 Sunarsih kembali ke RS Citama menanyakan apakah pihak RS sudah mengajukan Kliem pada Jamkesda ?, tetapi lagi dan lagi kepahitan yang di terima Sumarsih karena jawaban pihak RS bahwa kliem di tolak di karenakan ibu Sumarsih lambat mengurus pengajuan kliemnya ke Dinas Sosial, harusnya ibu mengajukan kliemya hari jumat 5 Mei 2023 tetapi ibu mengajukanya kamis tanggal 4 Mei 2023 sehingga kliem di tolak, dengan demikian ibu harus membayar tagihan RS secara umum.
Sumarih membatah tuduhan pihak RS yang mengatakan bahwa Sumarsih mengajukan kliemya tanggal 4 bahwa sesuai surat keterangan Opname dari RS hari jumat tgl 5 Mei 2023.
" Hari itu juga saya langsung urus pembuatan Jamkesda sekaligus pengajuan kliem, tetapi di bantah oleh pihak RS dengan menunjukan file keterangan Opname yang tercatat oleh tulisan pena tanggal 5 di timpah oleh tulisan menjadi tanggal huruf 4", tegasnya.
Dengan demikian Sumarsih tidak bisa mengambil motor putranya yang menjadi jaminan di Rumah Sakit Citama tersebut, lalu Sumarsih meminta berkas berkas pengobatan Alm cucunya seperti resep dokter, kwitansi dan berkas lainya, namun pihak RS tudak memberikanya dengan alasan menjadi arsif Rumah Sakit.
Pihak keluarga menduga penanganan medis pihak RS lambat dalam menangani pasien sehingga mengakibatkan meninggal cucunya bahkan Sumarsih menduga meninggalnya cucunya karena mal praktek, dan Sumarih beserta keluarga akan meminta Lembaga Bantuan Hukum untuk memproses baik proses hukum soal pemalsuan atau perobahan tanggal surat keterangan Opname maupun melaporkan kepada Kementrian Kesehatan RI, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor maupun Dinas terkait lainya, atau ke badan pemerintah lainya guna mendapatkan keadilan.
Pihak Media mencoba mengkonfirmasi kepada Pimpinan Rumah Sakit pada hari sabtu 13 Mei 2023, namun di katakan oleh security Rumah Sakit bahwa, Pimpinan Rumah sakit sudah pulang karena hari sabtu hanya bekerja setengah hari. ***
Baca juga:
Tarling Romadhon LTMNU Bogor
|
Laporan : AM
Editor : FRI