JAKARTA - Ketua LSM Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton (BOM Kepton), La Ode Muhammad Syai Roziq Arifin mendatangi Kantor Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) di Jakarta Selatan pada Selasa, (06/04/2021).
"Kita sangat menyayangkan, Kabupaten Wakatobi yang dikenal mendunia dengan slogan 'Surga Nyata Bawah Laut' karena keindahan alam bawah lautnya yang sangat indah, serta didukung dengan tempat pariwisatanya yang bagitu unik, namun saat ini masyarakat Wakatobi masih mengalami kesengsaraan di sektor pelayanan kesehatan, utamanya di RSUD Kabupaten Wakatobi, " ucap Roziq Arifin saat menghubungi media ini setelah keluar dari gedung Kemenkes RI.
Pemuda yang kerab disebut La Ode Pendemo ini menegaskan bahwa ia telah melakukan pelaporan atau pengaduan secara resmi di Kementerian Kesehatan RI atas keluhan masyarakat Wakatobi terkait buruknya sistem pelayanan kasehatan di RSUD Kabupaten Wakatobi, serta permintaan masyarakat Wakatobi yang sangat membutuhkan kehadiran dokter ahli spesialis di RSUD Kabupaten Wakatobi.
"Alhamdulilah ada respon baik dari pihak Kementerian Kesehatan RI, kita tunggu saja perkembangannya dan kita kawal bersama, " tegasnya.
Terkait perihal yang disampaikannya ke Kementerian Kesehatan RI, Roziq Arifin mengungkapkan bahwa ia bersama generasi milenial Wakatobi lainnya cukup prihatin dengan kondisi pasien yang selalu dirujuk ke luar daerah apabila berobat di RSUD Wakatobi.
"Selalunya dirujuk ke luar daerah Wakatobi, akhirnya masyarakat menggunakan perahu, speed dan bahkan kapal-kapal rakyat dengan fasilitas seadanya. Hal ini tentunya menimbulkan keresahan masyarakat karena adanya beban tambahan ekonomi yang harus dikeluarkan, dan jumlahnya tidak sedikit, " ungkapnya.
La Ode Pendemo juga membeberkan, maksud dan tujuannya melakukan pengaduan di Kementerian Kesehatan RI yakni meminta kepada Pemerintah pusat untuk memberikan perhatian khusus kepada Kabupaten Wakatobi dan melakukan langkah emergency dalam upaya penempatan dokter ahli spesialis di RSUD Kabupaten Wakatobi.
Hal itu ia lakukan demi menyelamatkan dan meningkatkan derajat pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Wakatobi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
"Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pada pasal 14 ayat 1 menjelaskan bahwa, pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Sedangkan ayat 2 menyebutkan tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikhususkan pada pelayanan publik, " ungkap Roziq.
Disebutkannya, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pada pasal 3 menjelaskan bahwa pengaturan penyelenggaraan rumah sakit bertujuan mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit, meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit.
"Sangat disayangkan di Wakatobi, bayi-bayi lucu masih dalam kandungan yang seharusnya bisa dilahirkan dengan selamat di RSUD Kabupaten Wakatobi, namun karena tidak ada dokter spesialis yang menangani, akhirnya mereka harus dirujuk ke luar daerah, bahkan ada yang tidak selamat bayinya, dan masyarakat yang sakit kadang tidak tertolong nyawanya. Bukan soal nyawa, itu sepenuhnya kesalahan pemimpin daerah. Kelalaian pemimpin daerah dapat menjadi bencana untuk masyarakat dan daerah, " ungkap Roziq Arifin.
"Saya sengaja mengadu ke Pemerintah pusat, karena saya tidak percaya lagi dengan kerja Pemerintah daerah Wakatobi, dalam hal melakukan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat, " tutup Roziq Arifin. (***)