Kasi Giatja Lapas Permisan Nusakambangan Berikan Arahan Terkait Aturan kerja kepada WBP

    Kasi Giatja Lapas Permisan Nusakambangan  Berikan Arahan Terkait Aturan kerja kepada WBP
    Humas Vermis 1908

    Cilacap - Kasi Giatja Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan berikan arahan terkait dengan aturan kerja di bengkel kerja kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Permisan, Sabtu (12/11/2022).

    Belum lama ini di Lapas Kelas IIA Permisan terjadi rotasi kepemimpinan pada Seksi Kegiatan Kerja. Reza Ibnu Wibowo dipercaya oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memimpin kegiatan kerja menggantikan Samsul sebagai Kepala Seksi Kegiatan Kerja Lapas Permisan.

    Didampingi oleh Kasubsi Bimker Lohasker dan Kasubsi Sarana Kerja, Kasi Giatja mengumpulkan dan memberikan arahan serta menjelaskan tata tertib kerja seluruh WBP yang bekerja di bengkel kerja. Dia menekankan agar para pekerja selalu menaati aturan yang berlaku seperti penjelasan jam kerja, apel sebelum memasuki bengkel kerja, mengisi daftar absensi serta tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan. Selain itu ibadah menjadi suatu hal yang diutamakan. 

    "Kalian bekerjalah dengan rajin dan serius, tetapi ibadah juga tidak boleh ditinggalkan, " tutur Reza.

    Selain menjelaskan mengenai aturan dan ibadah, kesehatan dan keselamatan kerja juga menjadi poin penting pada penyampaiannya. Semua ditekankan agar para WBP selalu sehat dan menjalani kegiatan di lapas dengan baik.

    Harapan kedepan dari jajaran kegiatan kerja Lapas Permisan adalah agar semua target yang ditetapkan dapat tercapai tetapi tidak meninggalkan anjuran Dirjenpas untuk seluruh lapas di Indonesia yaitu back to basic.

    permisan nusakambangan
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kapolri Tegaskan Telah Siapkan Antisipasi...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait