Empat Terdakwa Pemalsu Tanda Tangan Menteri Lutfi Dituntut Tujuh Tahun Penjara

    Empat Terdakwa Pemalsu Tanda Tangan Menteri Lutfi Dituntut Tujuh Tahun Penjara

    KENDARI - Empat orang terdakwa dalam kasus pemalsuan tanda tangan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Ali Said dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kendari, Senin (19/04/2021).

    "Keempat terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 266 KUHP junto pasal 45 KUHP. Bahwa tandatangan Muh Lutfi dan Ali Said yang diuji di Lab Forensik Makassar, berbeda dan non identik, " kata JPU Herlina Rauf, SH dihadapan Majelis Hakim, Kelik Tri Margo.

    Dijelaskannya bahwa, tandatangan Muhamad Lutfi dan Ali Said dipalsukan dalam dokumen akuisisi perusahaan PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) ke PT. Tribuana Sukses Mandiri. Empat terdakwa dalam kasus tersebut yakni berinisial AY, AT, MS, dan K.

    Dalam tuntutan tersebut, JPU Herlina Rauf menjatuhkan hukuman berbeda kepada empat terdakwa. Satu terdakwa berinisial K dituntut 5 tahun. Kemudian AT dan MS dituntut 3 tahun, sedangkan AY dituntut 7 tahun penjara. 

    Herlina juga mengatakan bahwa empat terdakwa terbukti dalam dakwaan primer, dengan begitu maka pada dakwaan lain tidak perlu dibuktikan lagi. 

    Jaksa menuturkan, sesuai dalam fakta persidangan, tanda tangan Muhammad Lutfi dan Ali Said dipalsukan oleh MS yang kemudian diatur oleh terdakwa AY. Diungkapkan bahwa perbedaan empat terdakwa, dikarenakan masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda. 

    "Kami memandang, terdakwa AY yang paling banyak memilki peran dalam penjualan saham PT. TMS ke PT. Tribuana Sukses Mandiri, " ungkapnya.

    Herlina yang dihubungi kembali dari Jakarta menyatakan, terkait pengembangan kasus tersebut, Notaris berinisial RR ikut turut bersama-sama dalam kejahatan tersebut. 

    "Karena dia tidak memiliki prinsip kehati - hatian sebelum menerbitkan Akta 75 Tahun 2019, " ucapnya.

    Herlina juga berencana untuk menyurati Polda Sulawesi Tenggara guna pemeriksaan kembali Notaris berinisial RR.

    "Jika notaris ini tersangka, maka akta Nomor 01 Tahun 2019 kembali akan diuji, " ujarnya.

    Kasus pemalsuan dokumen PT. Tonia Mitra Sejahtera dan tanda tangan dua pemilik saham, yakni Muhammad Lutfi dan Ali Said menjerat empat terdakwa yakni AY, AT, MS dan K.

    Awalnya AY memerintahkan AT untuk mengurus pengalihan saham perusahaan dari Muhamad Lutfi dan Ali Said kepada AY dan wanita berinisial A. Setelah hal itu berhasil, rencana selanjutnya perusahaan tersebut akan dialihkan kepada PT. Tribuana Sukses Mandiri.

    PT. Tonia Mitra Sejahtera dibentuk berdasarkan akta pendirian Nomor 62 Tahun 2003 oleh Muhammad Lutfi, Ali Said dan AY. 

    Selanjutnya AY menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tertanggal 16 januari 2017, yang kemudian di tuangkan kedalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT. Tonia Mitra Sejahtera Nomor 75 tertanggal 27 januari 2017, yang dibuat di hadapan Norataris RR.

    RUPSLB yang dilakukan AY tanpa sepengetahuan Muhammad Lutfi dan Ali Said. Dalam proses perubahan akta tersebut AY didakwa menjadi aktor utama yang melakukan proses pemalsuan tanda tangan. (***)

    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Gegerkan Dunia Sintono Berbaju TEntara Bantai Cwe SPBU Gubug
    HUT RI dan Mahkamah Agung ke 79, PN Rembang Gelar Jalan Sehat dan Fun Games
    JAKER Gelar Bedah Buku Novel  “Menghadang Kubilai Khan” Karya AJ Susmana 
    Pencipta Sholawat Badar Dapat Penghargaan Bintang Budaya Parama Dharma dari Presiden RI
    Bupati Asahan Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

    Ikuti Kami