Pemerintah Tolak Klaim Nine Dash Line di Perairan Natuna oleh China

    Pemerintah Tolak Klaim Nine Dash Line di Perairan Natuna oleh China
    Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu)Teuku Faizasyah

    JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu)Teuku Faizasyah mengatakan, pemerintah menolak klaim nine dash line atau sembilan garis putus-putus di perairan Natuna oleh China.

    Menurut Faizasyah, pihaknya memastikan wilayah perairan yang dilalui kapal coast guard China di perairan Natuna, merupakan wilayah sah Indonesia sebagai zona ekonomi eksklusif (ZEE).

    "Kemlu sudah memanggil Wakil Dubes RRT (Republik Rakyat Tiongkok) di Jakarta, " kata Faizasyah dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).

    "RI menolak tegas dan tidak mengakui klaim nine dash line Tiongkok. Titik kejadian berada di dalam yurisdiksi ZEE Indonesia yang sah dan berdasarkan perjanjian internasional UNCLOS 1982, " tambahnya.

    Sebelumnya, Kapal KN Pulau Nipah-321 milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia mengusir kapal coast guard China yang memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara.

    Sedangkan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, konflik antara Indonesia dengan  China soal perbatasan wilayah tidak akan pernah usai.

    Hal ini disebabkan oleh sembilan garis putus-putus  yang menjadi dasar klaim China di Laut China Selatan, tetapi tidak pernah diakui Indonesia.

    "Bahwa masalah kita dengan China ini tidak akan selesai. Tidak akan pernah selesai sampai akhir zaman. Karena apa? Kita tidak mengakui klaimnya, dia juga tidak mengakui klaim kita, " kata Hikmahanto. (Foto: Kemlu) 

    JAKARTA CHINA
    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Ketua KPU RI, Arief Budiman, Positif Covid-19

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait