JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu)Teuku Faizasyah mengatakan, pemerintah menolak klaim nine dash line atau sembilan garis putus-putus di perairan Natuna oleh China.
Menurut Faizasyah, pihaknya memastikan wilayah perairan yang dilalui kapal coast guard China di perairan Natuna, merupakan wilayah sah Indonesia sebagai zona ekonomi eksklusif (ZEE).
"Kemlu sudah memanggil Wakil Dubes RRT (Republik Rakyat Tiongkok) di Jakarta, " kata Faizasyah dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).
"RI menolak tegas dan tidak mengakui klaim nine dash line Tiongkok. Titik kejadian berada di dalam yurisdiksi ZEE Indonesia yang sah dan berdasarkan perjanjian internasional UNCLOS 1982, " tambahnya.
Sebelumnya, Kapal KN Pulau Nipah-321 milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia mengusir kapal coast guard China yang memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara.
Sedangkan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, konflik antara Indonesia dengan China soal perbatasan wilayah tidak akan pernah usai.
Hal ini disebabkan oleh sembilan garis putus-putus yang menjadi dasar klaim China di Laut China Selatan, tetapi tidak pernah diakui Indonesia.
"Bahwa masalah kita dengan China ini tidak akan selesai. Tidak akan pernah selesai sampai akhir zaman. Karena apa? Kita tidak mengakui klaimnya, dia juga tidak mengakui klaim kita, " kata Hikmahanto. (Foto: Kemlu)