Bersama Bapenda Sulsel, DPMPTSP Luwu Utara Bekerjasama Terapkan Konfirmasi Status Wajib Pajak

    Bersama Bapenda Sulsel, DPMPTSP Luwu Utara Bekerjasama Terapkan Konfirmasi Status Wajib Pajak

    LUWU UTARA - Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan perjanjian Kerjasama Dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Luwu Utara.

    Perjanjian tersebut mengenai penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah provinsi Sulawesi Selatan dalam pemberian layanan perizinan dan non perizinan di dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Utara.
     
    Surat Perjanjiannya diserahkan oleh Kepala UPT Samsat Luwu Utara, Enny Abadi mewakili Kepala BAPENDA Provinsi Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu kepada Ahmad Jani, Kepala DPMPTSP Luwu Utara.

    "Mewakili Bapak Andi Sumardi Sulaiman selaku Kepala BAPENDA, saya menyerahkan perjanjian tersebut sebagai pedoman bagi para pihak dalam menerapkan KSWP, " ujar Enny Abadi, Jumat (23/04/2021).

    Enny Abadi juga memaparkan bahwa tujuan perjanjian kerjasama tersebut adalah untuk menjalankan integrasi sistem pelayanan perizinan dengan perpajakan daerah, meningkatkan transparansi dalam pelayanan perizinan dan perpajakan daerah.

    "Harapannya semoga makin meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah dan meningkatkan pendapatan pajak daerah, " pungkas Enny Abadi. (*)

    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    HUT RI dan Mahkamah Agung ke 79, PN Rembang Gelar Jalan Sehat dan Fun Games
    JAKER Gelar Bedah Buku Novel  “Menghadang Kubilai Khan” Karya AJ Susmana 
    Pencipta Sholawat Badar Dapat Penghargaan Bintang Budaya Parama Dharma dari Presiden RI
    Bupati Asahan Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
    Senam Massal Merah Putih Banjiri Lapangan Bola Pekkae Bersama Dokter Ulfah

    Ikuti Kami