Trenggalek - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Trenggalek bisa bernafas lega.Pasalnya, para Abdi Negara tersebut akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada tahun ini.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 7 tahun 2021 tentang pemberian tambahan pengahsilan bagi para ASN yang ada di Kabupaten Trenggalek.Jumlahnya mencapai Rp 94 Milyar yang berasal dari APBD 2021.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek, Joko Irianto mengatakan, pelaksanaan pemberian TPP akan dimulai pada Bulan April tahun 2021 dengan mengacu pada pada indikator kinerja.TPP akan diberikan setiap bulan dengan mengacu pada laporan tentang kinerja.
"Jadi pelaksanaannya akan dimulai Bulan April dan akan diberikan setiap bulan, " ucapnya, Selasa (20/4/2021).
Sementara itu, Kepala Bidang Formasi dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek, Indrayana Anik, menuturkan, jika ada formula khusus dalam menentukan besaran TPP yang akan diterimakan kepada para ASN.
Dijelaskan Indrayana, tambahan pemghasilan untuk pegawai akan dihitung berdasarkan faktor kedisiplinan serta faktor kinerja.Dengan formula 70 persen terkait kedisplinan dan 30 persen untuk penilaian kinerja.
Dia berharap, dengan adanya TPP tersebut bisa memacu semangat kerja para ASN dan juga memiliki dedikasi tinggi sebagai Abdi Negara (ags).