Togar Situmorang Sebut Kebakaran TPA Masyarakat Dapat Gugat Pemerintah

    Togar Situmorang Sebut Kebakaran TPA Masyarakat Dapat Gugat Pemerintah
    Dr. Togar Situmorang, S.H, MH MAP, CMed, CLA.

    DENPASAR - Kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung Kelurahan Pedungan Kecamatan Denpasar Selatan wajib pemerintah daerah bertanggung jawab karena akan berdampak terhadap masyarakat juga lingkungan udara jadi tidak bersih. 

    Kebijakan Publik dan Pengacara Dr. Togar Situmorang, S.H, MH MAP, CMed, CLA mengingatkan dampak yang timbul adanya kebakaran tersebut karena sampah rumah tangga, plastik berbahaya bagi lingkungan, karena bahan-bahan tersebut melepaskan bahan kimia beracun yang mencemari,  udara tercemar karena asap pembakaran sampah dapat dihirup oleh manusia dan hewan, disimpan di tanah, serta terpapar ke permukaan air dan tanaman.

    Lawyer yang terkenal dengan julukan sebagai Panglima Hukum merasa prihatin atas peristiwa terbakar TPA Suwung Kangin dan berharap Pemerintah Daerah bisa mengatasi dengan segera. 

    Dr. Togar Situmorang, S.H, MH MAP, CMed, CLA juga mengingatkan ada sangsi apabila Pemerintah Daerah terbukti lalai untuk segera mengatasi terkait kebakaran tersebut dimana masyarakat bisa ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum karena mengalami kerugian atas asap yang ditimbulkan akibat terbakar TPA. 

    Kebakaran di TPA adalah insiden yang serius dan berpotensi merusak lingkungan serta berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

    Hal ini karena proses pemadamannya membutuhkan waktu berhari-hari, dan asap hitam yang ditimbulkannya sangat berbahaya bagi masyarakat, ” papar Dr. Togar Situmorang (TGS).

    Termasuk saat ini, Cuaca ekstrem seperti angin kencang juga dapat mempercepat penyebaran api selama kebakaran.

    Karena itu, sangat penting bagi kita untuk meningkatkan kesadaran akan masalah kebakaran hutan, lahan, TPA, dan tempat tinggal, serta mendukung upaya-upaya pelestarian lingkungan yang bertujuan untuk mengurangi risiko kebakaran di masa depan tutup Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP Bacaleg Partai Demokrat Coblos No. 7 untuk DPR RI 2024 Dapil 3 DKI, yang meliputi wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu. (Tim)

    kebakaran bali musibah kebakaran bali musibah
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    24 Jam TV One Live Streaming

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Rapat Kordinasi  Lintas Sektoral, Persiapan  Ops Mantap Praja 2024
    Jadikan Lingkungan Aman dan Produktif, PT Semen Tonasa Konsisten Gelar SOT di Seluruh Unit Kerja
    Hadiri Undangan Presiden, Mas Dhito Tanpa Sengaja Bertemu Warganya di IKN
    Kunjungi BRI Gempol Patroli Prekat Polsek Banyusari di Malam Hari
    Meriahkan HUT RI Ke-79, Satgas Yonif 503/Mayangkara Gelar Berbagai Perlombaan

    Ikuti Kami