Taufik Basari Apresiasi Pidato Kenegaraan Presiden Singgung Masalah Penegakan Hukum dan HAM

    Taufik Basari Apresiasi Pidato Kenegaraan Presiden Singgung Masalah Penegakan Hukum dan HAM
    Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari

    JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengapresiasi pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia terutama terkait isu penegakan hokum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pasalnya, di beberapa tahun belakangan Presiden tidak memasukan dan membahas tentang HAM dalam pidato kenegaraannya di sidang tahunan MPR.

     

    “Selama beberapa tahun terakhir Presiden tidak memasukan dan membahas tentang penegakan hokum dan HAM. Namun di tahun ini Presiden menyinggung persoalan tersebut terutama terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang juga masih menjadi perhatian serius pemerintah. Hal itu tentu patut kita apresiasi, ” ujar Taufik usai sidang tahunan MPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8).

     

    Selain itu, lanjut Taufik, beberapa progress tentang penegakan hukum dan HAM juga tengah dilakukan pemerintah, seperti RUU Komisi kebenaran dan rekonsiliasi saat ini masih dalam proses pembahasan di pemerintah. Serta tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan. 

     

    Keppres pembentukan tim penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu yang juga telah ditanda tangani Presiden. Terkait hal itu, pihaknya bersama pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI lainnya tentu akan terus mengawal dan mempertanyakan kembali tentang komitmen pemerintah tersebut.

     

    “Yang jelas, yang selalu saya sampaikan di berbagai kesempatan, termasuk kepada Jaksa agung dan Komnas HAM bahwa penuntasan pelanggaran HAM masa lalu adalah janji presiden yang tertuang secara eksplisit dalam Nawacita jilid pertama yang harus dituntaskan Presiden, sebelum selesainya masa kepemimpinan beliau, tahun 2024 mendatang, ” ungkapnya.

     

    Meski demikian, menurut Politisi dari Fraksi Nasdem ini, yang paling penting dari semua itu adalah, jangan sampai komitmen penyelesaian kasus HAM hanya formalitas semata. Serta jangan sampai penyelesaian yang tidak berkeadilan, dan penyelesaian yang meninggalkan hak-hak korban. 

     

    Namun sebaliknya, penyelesaian yang berkeadilan, penyelesaian penuntasan terhadap hak-hak korban, dan tentunya menjamin bisa menjadi pelajaran agar hal serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang. (ayu/aha) 

    taufik basari nasdem lampung dpr ri komisi iii
    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Gubernur AAU Apresiasi Pameran Alutsista...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Guna Persempit gerak pelaku tindak kejahatan. Sambangi Minimarket di willayah hukum polsek Tempuran Polres Karawang. 
    Sambangi Security Bank BRI. Koordinasi Kamtibmas, Patroli Polsek Tempuran Sambangi BRI Unit Jayanagara. 
    Kodim Klungkung Terima Sosialisasi Peran Hukum dari Kumdam Udayana
    Pastikan Situasi Kondusif, Kapolresta Mataram Pantau Debat Ketiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB
    Anggota Koramil Banjarangkan Ajarkan Teknik SAR kepada Siswa dan Siswi Wood School Bali

    Ikuti Kami