Solidaritas Penyintas ke Pasien Covid-19 untuk Donor Plasma Konvalesen

    Solidaritas Penyintas ke Pasien Covid-19 untuk Donor Plasma Konvalesen

    JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan potensi dari donor plasma konvalesen hingga 3 (tiga) bulan kedepan dapat dilihat dari jumlah pasien rumah sakit yang telah sembuh dari Covid-19 pada periode November-Desember 2020.

    Menurutnya, jumlah mantan pasien yang sembuh pada periode November 2020 sebanyak 37.837 orang terdiri dari laki-laki sebanyak 15.626 dan perempuan 17.177. Sedangkan yang sembuh pada periode Desember 2020 sebanyak 48.272 orang terdiri dari laki-laki 19.936 dan perempuan 21.915.

    "Potensi tersebut, khususnya pria, perlu digerakkan untuk mendonorkan plasmanya sehingga pasien yang sedang dalam perawatan di rumah sakit memiliki peluang selamat lebih besar, " tutur Menko PMK saat memberikan laporan dalam Pencanangan Gerakan Nasional Donor Plasma Konvalesen di Jakarta, Senin (18/01/2021).

    Lebih detail, Menko Muhadjir menjelaskan pemanfaatan plasma konvalesen sebagai terapi tambahan pasien Covid-19 dilatarbelakangi oleh plasma pasien yang telah sembuh Covid-19 diduga memiliki efek terapeutik karena memiliki antibodi terhadap SARS-Cov-2.

    Sementara itu, plasma konvalesen diambil dari pasien yang didiagnosa Covid-19 dan sudah 14 hari dinyatakan sembuh dari infeksi Covid-19. Ditandai dengan dua kali pemeriksaan swab menggunakan RT-PCR dengan hasil negatif.

    "Untuk mengurangi risiko kematian maka diperlukan tindakan untuk meningkatkan imun salah satunya yaitu melalui terapi plasma konvalesen ini, " ungkapnya.

    Syarat Donor Kovalesen

    Menurut Menko PMK, seseorang dapat mendonorkan plasmanya sampai kira-kira 3-4 kali selama kurang lebih 3 bulan. Namun untuk dapat menjadi pendonor selain memenuhi kadar titer antibodi, juga harus memenuhi berbagai syarat lain sebagai donor darah biasa.

    Beberapa syarat selain harus sudah dinyatakan negatif setelah 2 kali pemeriksaan swab RT-PCR dan/atau swab antigen, juga mendapatkan surat keterangan sehat atau sembuh dari dokter/rumah sakit setempat, telah bebas gejala Covid-19 (demam/batuk/sesak napas/diare) sekurang-kurangnya 14 hari, usia 18-60 tahun, laki-laki, perempuan yang belum pernah hamil, berat badan minimal 55 kilogram, tidak memiliki penyakit penyerta yang bersifat kronis seperti gagal ginjal, jantung, kanker, kencing manis, diabetes, darah tinggi tidak terkontrol.

    "Untuk menghindari adanya pihak yang mengambil keuntungan dari pelaksanaan donor plasma konvalesen, kami menghimbau agar penyintas Covid-19 yang akan melakukan donor atau pasien yang membutuhkan plasma konvalesen dapat langsung berhubungan dengan PMI atau RS yang ditunjuk, " tegasnya.

    Pada kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto, dan Direktur Operasional WIKA Harun Ahmad Zuhdi turut melakukan donor plasma konvalesen sebagai mantan pasien terkonfirmasi Covid-19.

    "Ini adalah bagian dari syukur nikmat dan ini saya lakukan untuk mendorong sesama yang lagi membutuhkan. Yang sembuh ada sekitar 72 ribu dan saya harapkan dengan gerakan ini akan semakin banyak lagi yang mau mendonorkan plasma konvalesen, " ucap Airlangga.

    Saat ini sudah terdapat 29 unit transfusi darah (UTD) PMI yang bisa melakukan kegiatan pengambilan plasma dari mantan pasien Covid-19. Setiap kepala daerah diharapkan dapat memastikan kesiapan dalam pelaksanaan donor plasma konvalesen terutama PMI di daerah.(***)

    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan Giat Cooling System menjelang Pilkada tahun 2024
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Guna Persempit gerak pelaku tindak kejahatan. Sambangi Minimarket di willayah hukum polsek Tempuran Polres Karawang. 
    Sambangi Security Bank BRI. Koordinasi Kamtibmas, Patroli Polsek Tempuran Sambangi BRI Unit Jayanagara. 
    Kodim Klungkung Terima Sosialisasi Peran Hukum dari Kumdam Udayana

    Ikuti Kami