PP No.23 Tahun 2020 Tentang Pemulihan Ekonomi Kerakyatan, Berlakukah Untuk Pelaku Mikro Pedagang Pasar Malam?

    PP No.23 Tahun 2020 Tentang Pemulihan Ekonomi Kerakyatan, Berlakukah Untuk Pelaku Mikro Pedagang Pasar Malam?
    Jajaran pengurus Pusat Perkumpulan Pengusaha Pasar Malam Indonesia (P3MI) usai menggelar rapat di Bogor, Kamis (19/11).

    JAKARTA, - Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak bulan Maret 2020 hingga saat ini menjadi perhatian skala prioritas utama bagi Negara dalam penanganan nya. Berbagai kebijakan dikeluarkan oleh pemerintah pusat, mulai dari Peraturan Pemerintah, Perpres hingga Maklumat Kapolri. Dimana dalam kebijakan tersebut di atur berbagai aturan kegiatan/ usaha yang bisa mendatang kerumunan orang/ massa. Langkah tersebut di ambil Pemerintah pusat dan daerah guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.

    Namun dalam regulasi nya, khusus nya terkait pemulihan ekonomi terlebih bagi pelaku usaha mikro/UMKM masih menyisakan satu pertanyaan. Apakah Peraturan Pemerintah  No.23 Tahun 2020 Tentang pemulihan ekonomi dimasa Pandemi Covid-19 berpihak kepada pedagang Pasar Malam. Hal tersebut diungkapkan Agus Chandra, S.E, selaku Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Pasar Malam Indonesia (P3MI), saat di temui awak media usai rapat jajaran P3MI Pusat di Bogor, Kamis (19/11/2020).

    Agus menilai, Apa yang menjadi implementasi dalam PP No.23 Tahun 2020 tersebut bahwa penanganan Covid-19 dan juga penyelamatan ekonomi rakyat sekarang berjalan pincang. Salah satu contoh yang riil di lapangan menurut Agus yaitu ada nya larangan kegiatan usaha pasar malam. Dimana para pedagang pasar malam ini termasuk dalam kelompok pelaku ekonomi mikro kerakyatan.

    Pria asli kelahiran Cianjur ini juga menerangkan, ” Pada  (*BAB I) Ketentuan Umum di PP No.23 Tahun 2020 tersebut, Pasal (1) di poin 1-7-8 dan 9 dijelaskan maksud dari Peraturan Pemerintah yaitu, Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN) yang harus sejalan dengan pencegahan penyebaran Covid-19.”

    Sambung nya, ” Selain BAB I, pada (**BAB II) diperjelas tujuan dan prinsip dari PP tersebut di pasal (2) dan (3). Yang menjadi pertanyaan Kami, apakah pedagang pasar malam yang notabene nya pelaku ekonomi mikro/kecil diperlakukan secara adil ?

    “ Perjalanan ekonomi kerakyatan tidak boleh ditutup,  seperti Pasar Malam yang notabene nya usaha dan mengacu kepada PP 23 Tahun 2020 bahwa ekonomi kerakyatan harus berjalan. Sekarang ini banyak yang di salah gunakan oleh beberapa  oknum-oknum yang mempunyai kepentingan dan tidak terangkul. Mereka akan mendoktrin kepada pihak Muspika. Sehingga Muspika tidak berani mengambil permasalahan dan mengorbankan Pasar Malam untuk ditutup, ” tegas nya.

    Kalau mau tutup, sambung Ketua P3MI, “ Tolong tutup ekonomi kerakyatan. Kalau mau tutup Pasar Malam di seluruh Indonesia, tolong surat ekonomi kerakyatan juga di tutup, bukan masalah kerumunan nya.”

    Menurut Pria yang juga berkecimpung dalam berbagai organisasi ini memaparkan, Yang disebut kerumunan itu jelas bentuk nya seperti, konser dangdut, acara pertunjukan atau tablig akbar. Kenapa disebut kerumunan?, karena mereka menyaksikan kegiatan yang sedang berlangsung. 

    “ Beda dengan nama nya Pasar Malam. Wajar ramai di area tersebut karena ada perputaran ekonomi/ transaksi jual beli di sana, sama seperti pasar tradisional dan Pusat perbelanjaan atau Mall. Dan kita pun juga menerapkan 3 M di lokasi yaitu memakai Masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sa seperti yang di terapkan di pasar tradisional dan Mall lain nya. Setiap pengunjung yang masuk ke area kami berikan masker secara gratis dan tempat cuci tangan di pintu masuk lengkap dengan petugas untuk mengarahkan pengunjung, ” sambung Ketua Umum P3MI tersebut.

    Agus Chandra berharap, Pemerintah Pusat maupun daerah untuk lebih peka akan situasi di bawah yang saat ini di alami oleh para pedagang pasar malam.  Untuk diketahui, lebih kurang 2 Juta orang yang bergabung dalam organisasi Perkumpulan Pedagang Pasar Malam Indonesia (P3MI) yang tersebar di seluruh Indonesia. Terdiri dari pengusaha Event Organizert  , para pengusaha wahana , para pengusaha Equipment dan para pedagang pasar malam, baik pedagang UMKM yang menetap maupun pedagang yang nomaden. Saat ini nasib ekonomi mereka ambruk karena tidak bisa berjualan sebab izin kegiatan yang di keluarkan Muspika tidak keluar. 

    KETERANGAN: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2020, TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL

    (*)  BAB I 
    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
    1. Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
    7. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
          8. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
          9. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha, yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

    (**)  BAB II
    TUJUAN DAN PRINSIP
                                                  Pasal (2)
    Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha dalam menjalankan usahanya.
                                                  Pasal (3)
    Program PEN dilaksanakan dengan prinsip:
    a. asas keadilan sosial;
    b. sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
    c. mendukung Pelaku Usaha;
    d. menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, serta tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    e. tidak menimbulkan moral hazard; dan
    f. adanya pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

    ( LUKY JAMBAK )

    JAKARTA
    Luky

    Luky

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait