PN Jakarta Pusat Putuskan Alihkan Status Tahanan Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota

    PN Jakarta Pusat Putuskan Alihkan Status Tahanan Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota

    JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengalihkan status penahanan Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018 atas nama Mark Sungkar dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota, Rabu (05/05/2021).

    Terdakwa Mark Sungkar selaku Mantan Ketua Umum Cabang Olahraga Triatlon periode 2015-2019 diduga terlibat dalam Korupsi Kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus. 

    Pengalihan status penahanan Terdakwa Mark Sungkar menjadi tahanan kota dilaksanakan pada pukul 17:00 WIB di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. tanggal 04 Mei 2021 yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 05 Mei 2021, dimana dalam pertimbangannya mendasarkan pada Permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa Mark Sungkar dan jaminan dari kedua anak Terdakwa (Zaskia Sungkar dan Shiren Sungkar) bahwa Terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan, dan akan selalu koperatif dan bersedia hadir dalam setiap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan akan hadir dalam instansi terkait jika hal tersebut diperlukan. 

    Pertimbangan Majelis Hakim mengabukan permohonan pengalihan status penahanan Terdakwa Mark Sungkar, yaitu :

    1. Mencermati isi permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa;
    2. Demi kemanusiaan;
    3. Untuk pemulihan kondisi kesehatan Terdakwa yang sudah berusia lanjut.

    Maka Majelis berkesimpulan bahwa permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa untuk Pengalihan Penahanan Terdakwa Mark Sungkar dari Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Agung menjadi tahanan kota adalah beralasan dan patut dikabulkan sejak tanggal ditetapkan” yaitu hari ini Rabu 05 Mei 2021.

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor : PR - 381/010/K.3/Kph.3/05/2021 tertanggal 5 Mei 2021.(***/Steven).

    JAKARTA
    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Patroli Wilayah Obyek Vital Bhabinkamtibmas Polsek Pakisjaya Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Tokoh Agama Desa Telukjaya
    Polsek Rengasdengklok Berikan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu Di Gereja Panthekosta Di Indonesia
    Warga Perum Griya Satria Bantarsoka laksanakan Pawai Ta'aruf dan Pengajian Jelang Ramadhan
    Bhabinkamtibmas Hadiri Pelantikan Sabuk Siswa Pencak Silat Tapak Suci Karawang Di Pantai Tanjungpakis

    Ikuti Kami