MAKASSAR — Di hari keempat menjabat Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Rabu (3/3/2021), mengganti tiga Plt kepala dinas dan menunjuk tiga pejabat pelaksana tugas untuk enam bulan kedepan.
Andi Sudirman, yang sejak 2019 lalu menjabat Wakil Gubernur Sulsel, tidak memperpanjang masa tugas tiga pejabat yang diangkat Gubernur (non-aktif) Nurdin Abdullah yang diputuskan akhir tahun lalu.
Merujuk regulasi tata pemerintahan, karena masih Plt Sudirman belum memiliki kewenangan penuh laiknya gubernur untuk mengambil keputusan strategis dan berketetapan hukum permanen.
Plt masih harus konsultasi lebih dulu ke kemendagri dan atau menunggu hingga ada putusan hukum penuh atas status hukum gubernur non-aktif dari pengadilan. Penetapan jabatan kepala dinas termasuk strategis.
Masa jabatan tiga pejabat pelaksana tugas ini termasuk kepala inspektorat ini sudah enam bulan atau berakhir sejak diteken oleh Gubernur (nonaktif) Sulsel Nurdin Abdullah, per Oktober 2020 lalu.
Tiga pejabat yang tak diperpanjang itu adalah Sri Wahyuni (plt kepala inspektorat), Junaidi (plt Kepala Bappeda), dan Gemala Fauzan (Plt Kadis Sosial).
Ketiganya kembali ke jabatan lamanya, sekretaris di instansi masing-masing.
Untuk pengganti ketiganya, Andi Sudirman menunjuk dua staf ahlinya; Sulkaf S Latif (Plt Kepala Inspektorat), Hasan Basri Ambarala (Plt Kadis Sosial), dan Kadis Tenaga Kerja.(***)