MESUJI - Bukan hanya beredar disekolah akan tetapi Buku Sejarah provinsi lampung dari Karesidenan menjadi provinsi lampung tahun 1964 beredar juga di beberapa balai desa, di Kecamatan Tanjung Raya.
Buku ini diterbitkan AZ (Ahmad Zaini) YYPLPL(yayasan pendiri lahirnya provinsi lampung) yang bergerak dibidang percetakkan, beralamatkan Jl. Karunia Indah H1 No 6 Sukabumi Bandar Lampung.
Atas kabar beredar buku tersebut dari masyarakat melalui tema "Nyok Kita Transparan"Jurnalis yang tergabung di perkumpulan Profesi Jurnalis nasional indonesia JNI (PJNI atau DPD. JNI) Kabupaten Mesuji, investigasi selama satu bulan terhitung sampai sekarang. Minggu (18/04/2021).
Sebelumnya, informasi dihimpun melalui beberapa keterangan serta bukti surat penawaran Buku yang didapat di balai desa, mengatakan bahwa surat penawaran datang dari kecamatan, dan diperbolehkan melalui pembiayaan dari dana desa.
Sesuai tertulis disurat penawaran tersebut dengan 1 paket berisi 5 buah harga bandrol Rp.1, 375.000
Melalui tema "Nyok Kita Transparan" awak media mencoba gali keterangan lebih lanjut dengan menyambangi salahsatu rumah Kepala sekolah SD 21 Wayserdang dan juga selaku K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah). Minggu (18/04/2021).
Saat ditanyakan mengenai kabar tersebut, Eko Kepala sekolah dan juga selaku K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) Kecamatan Wayserdang membenarkan pengadaan barang dan jasa tersebut diluar SIPLah.
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa, selama ikuti juknis boleh-boleh saja,
Lebih lanjut dikatakannya, diregulasi atau permen(peraturan) bukan regulasi mati, artinya luas pengartiannya.
"Selama di SIPLah tidak ada barang yang dibutuhkan, sedangkan yang dicari ada manfaatnya, tidak ada masalah, diluar Siplah, yang penting bukti fisik, dan bukti pembiayaan ada, " pungkasnya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Nasional Indonesia Cheudin, menyimpulkan investigasinya bertemakan"Nyok Kita Transparan".
Pasalnya pemerintah membuat aturan bukan berdasar asal buat, akan tetapi melalui banyak pertimbangan, seperti yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, seluruh sekolah yang mendapatkan dana BOS diharuskan untuk membeli keperluan pengadaan barang dan jasa di SIPLah. Artinya Wajib, " tegasnya.
Lanjutnya, seperti yang dilansir dari situs resmi SIPLah Kemendikbud jelas kenapa Satuan Pendidikkan mengenai pengadaan barang dan jasa harus di SIPLah, inilah manfaatnya, '
1. Transparan (terbuka PBJ dan juga penyedia)
2. Efektif dan Efisien (dapat memangkas waktu, dan lebih hemat)
3. Adil (berikan keamanan satuan pendidikkan dan juga penanggung jawab)
4. Bersaing (penawaran yang kompetisi dan peroleh informasi transaksi belanja terperinci/detail)
5. Akuntabel (meningkatkan tanggung jawab dan perbaiki kualitas PBJ satuan pendidikkan, maksimal, bermanfaat).
"Dan mengenai belanja penggunaan anggaran dana desa, semestinya juga diperhitungkan skala manfaat, saat masa pengalokasian dana desa untuk penangan Covid-19, mari berpikir sejenak, salah atau benar, " tutupnya. (Edy/Udin)