Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed: BSNP Segera Serahkan Draft Standar PAUD dan PJJ ke Kemendikbud

    Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed: BSNP Segera Serahkan Draft Standar PAUD dan PJJ ke Kemendikbud
    Ketua BSNP, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed

    JAKARTA - Setelah melalui uji publik dan menerima masukan dari para pemangku kepentingan, saat ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sudah menyelesaikan beberapa draft Permendikbud, yaitu Draf Permendikbud tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan Draft Permendikbud tentang Standar Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).

    Ketua BSNP, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed, menyampaikan, pendidikan berkualitas bisa terjadi bila Negara mempersiapkan proses pendidikan yang baik bagi setiap warga negaranya, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini secara holistic dan integratif.

    “Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini menjadi sangat sentral agar anak-anak Indonesia mengalami proses tumbuh kembang dan kesiapan dalam memasuki jenjang pendidikan selanjutnya, ” kata Mu’ti dalam acara konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

    Oleh karena itu, lanjut Mu’ti, berdasarkan tugas pokok dan fungsinya, BSNP  telah mengembangkan Standar Nasional Pendidikan untuk Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). “Kedua draft Permendikbud ini, akan diserahkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, ” tuturnya.

    Disebutkan, Draft Permendikbud tentang Pendidikan Anak Usia Dini diusulkan untuk merevisi Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, karena hasil pemantauan BSNP tentang standar PAUD tersebut menunjukkan bahwa beberapa hal pengaturan dalam standar perlu diperbaharui.

    Hal yang baru dalam draf ini meliputi: 1) Definisi pengelompokan anak usia dini yang berimplikasi pada pengaturan dan penguatan tanggungjawab keluarga pada pendidikan anak. 2) Lebih mengedepankan kesejahteraan peserta didik (wellbeing), termasuk mencegah tindakan diskriminatif, perundungan (bullying) dan pelecehan seksual. 3) Eksplisit mengamanatkan peranan orang tua dalam pendidikan anak.

    4) Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) disusun secara lebih fleksibel berdasarkan tingkat pertumbuhan dan perkembangan anak. 5) Standar Isi mengamanatkan Kurikulum PAUD dikembangkan tidak dalam bentuk Kompetensi Inti/Kompetensi Dasar. 6)  Mengakomodasi kemerdekaan anak untuk bermain dalam proses belajar untuk mendapatkan pengalaman.

    “Selama ini, belum ada Standar Pendidikan Jarak Jauh. Oleh karena itu, penyusunan draf PJJ melengkapi dan menyempurnakan Permendikbud sebelumnya agar layanan pendidikan jarak jauh semakin membuka akses, bukan hanya akses pendidikan bagi mereka yang memiliki kendala dan tidak dapat dilayani melalui sistem pendidikan reguler, melainkan juga sebagai antisipasi dan pilihan pendidikan di masa depan, ” kata Mu’ti.

    Mu’ti juga menjelaskan, Draft Permendikbud tentang Standar Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) merupakan usulan untuk perubahan Permendikbud Nomor 119 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

    Istilah pembelajaran jarak jauh yang digunakan selama pandemi Covid-19 hanya merupakan bagian dari penyelenggaraan PJJ. Draft Permendikbud tentang PJJ didesain untuk membangun sebuah sistem pendidikan yang menyeluruh untuk mengantisipasi kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi.

    Di samping itu, draft ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian dan kualitas pembelajaran jarak jauh di masa kini dan masa depan, dan bukan hanya menjawab persoalan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19. “Draft Permendikbud PJJ dapat menjadi alternatif di luar modalitas pendidikan regular, ” imbuhnya.

    Hal yang baru dalam draft Permendikbud PJJ ini meliputi: 1)  Adanya jaminan penyelenggaraan PJJ yang lebih berkualitas. 2) Sistem manajemen pembelajaran yang memenuhi standar penjaminan mutu pendidikan. 3) Ditetapkannya persyaratan utama bagi satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan PJJ. 4) Adanya komponen perencanaan, implementasi, dan evaluasi PJJ. 5) Sistem penilaian PJJ terintegrasi dalam sistem manajemen pembelajaran yang melibatkan peranan orang tua.

    “Saat ini, BSNP juga sedang menyelesaikan revisi Standar Nasional Pendidikan dan mengembangkan panduan pembelajaran bagi guru berupa dokumen yang disebut dengan Fokus Pembelajaran, ” ungkapnya. (***)

    JAKARTA BSNP
    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Kampanye Pilkada Mulai 26 September hingga...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sinergitas Gerakan Bersih Pantai, Koramil 0811/12 Bancar Bersama Mahasiswa Unair, Wujudkan Pantai Yang Asri Di Perbatasan Jatim – Jateng
    Warga Binaan Lapas Banyuwangi Nobar Debat Publik Paslon Pimpinan Daerah
    DLHKP Kota Kediri Gelar Lomba Mewarnai Diikuti Ratusan Anak TK & PAUD
    Terima Kunjungan dari Ster Mabes TNI, Satgas Yonif 512/QY Dapat Apresiasi atas Pelaksanaan Kegiatan Teritorial
    Cooling System, Polsek Lakbok Koorkom Kamtibmas Bahaya TPPO ke Pengusaha Wisata Air

    Ikuti Kami