Pesan Pembimbing Kemasyarakatan kepada WBP ”Hati-hati dengan Harta, Tahta, Wanita”

    Pesan Pembimbing Kemasyarakatan kepada WBP ”Hati-hati dengan Harta, Tahta, Wanita”
    Pesan Pembimbing Kemasyarakatan kepada WBP ”Hati-hati dengan Harta, Tahta, Wanita”

    Nusakambangan, 22/11/2022 - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan merupakan salah satu dasar bagi Pembimbing Kemasyarakatan bertugas. Tercantum dalam Bab II tentang “Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak dan Narapidana”, Bagian Kesatu tentang “Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana”, pada Pasal 10 ayat 1 dikatakan bahwa Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas Pembebasan Bersyarat. Hal tersebut diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

    Penelitian Kemasyarakatan menjadi salah satu syarat administratif dalam pengusulan program Pembebasan Bersyarat. Penelitian Kemasyarakatan ini bertujuan untuk melihat kondisi Warga Binaan Pemasyarakatan selama menjalani pembinaan, serta kelayakan penjamin dan pihak keluarga. Penelitian Kemasyarakatan ini juga sebagai evaluasi atas pengusulan program Pembebasan Bersyarat.

    Pada kesempatan kali itu Praditya, PK Bapas Nusakambangan melaksanakan penggalian data Litmas untuk pengusulan Pembebasan Bersyarat di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan kepada WBP atas nama AY (38) dengan perkara Narkotika. Selama penggalian data Litmas, AY bercerita banyak dan kooperatif. Sebelum menjalani pembinaan ia memiliki usaha konveksi. AY mengakui saat itu ia sudah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu. Ia ditawari oleh temannya untuk ikut berjualan sabu dan akan mendapatkan uang yang besar dalam waktu singkat, akhirnya AY tertarik dan mulai berjualan sabu. AY yang telah memiliki banyak uang merasa keluarga, teman-teman dan masyarakat sekitar lebih menghormati dirinya. AY juga menjadi lebih sering mengunjungi hiburan malam dan menghabiskan waktunya dengan wanita penghibur. “Saya sangat menyesali perbuatan saya di masa lalu, padahal saya memiliki keluarga dan anak” ujar AY. Pada akhir kegiatan tersebut, Praditya sebagai Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan “Harta, Tahta, Wanita merupakan godaan terbesar bagi seorang pria, kita harus berhati2 dengan itu. Jadikan pembinaan di Lapas Permisan sebagai pelajaran hidup untuk memperbaiki diri. Persiapkan diri yang lebih baik jika nantinya kembali ke tengah masyarakat”.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Kepala BNPT Terpilih Ketua Umum Ikasman...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Antisipasi Potensi Gangguan Keamanan, Kodim 0831/Surabaya Timur Gelar Apel Siaga untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
    Cooling System Pasca Pilkada 2024, Polsek Kaliwedi Polresta Cirebon Laksanakan Patroli Dialogis
    Kapolsek Kalibunder Pantau Operasional Alat Berat untuk Buka Akses Jalan
    Deteksi Dini Jelang Nataru, Rutan Praya Lakukan Razia Gabungan Kamar Hunian Warga Binaan
    Anggota Polsek Tirtajaya Sambangi Desa Tambaksumur pada malam hari serta menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

    Ikuti Kami