TANGERANG - Walikota Tangerang H. Arif R. Wismansyah menyampaikan jawaban terkait terhadap pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kota Tangerang mengenai tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang pada rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang. Rabu (21/4/2021).
Salah satu Raperda yang ada dalam pembahasan oleh walikota adalah tentang pengelolaan sampah serta percepatan pelaksanaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Tangerang sesuai dengan acuan Perpres No. 35 tahun 2018.
"Pemkot sudah koordinasi dengan kementerian terkait, seperti dengan Kemenkomaves, Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kementerian ESDM, Kemendagri, " jelas Arif.
"Kami juga sudah koordinasi dengan KPPIP, BPKP Perwakilan Banten dan KPK, " tambahnya.
Lebih lanjut Arif juga menjelaskan bahwa Pemkot Tangerang saat ini lagi nunggu arahan dari Pemerintah Pusat terkait dengan kelanjutannya mengenai PLTSa di Kota Tangerang, karena ada juga opsi lain dengan penggunaan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) yang telah di rekomendasikan oleh KPK dengan bisa menghemat biaya pengelolaan sampah.
"Kami akan menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat apakah yang akan digunakan RDF atau PLTSa, " ujar Arif.
Selain mengenai Raperda tentang pengelolaan sampah, Walikota juga memaparkan tentang Raperda tentang perubahan atas Perda No. 3 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019-2023 dan Raperda tentang perubahan atas Perda No. 3 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
"Kalau Pemkot semangat bagaimana bisa menangani masalah perkotaan tanpa harus membebani APBD maupun APBN, " pungkas Walikota. (Habibi)