MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, mengoptimalkan tata kelola pemerintahan dalam upaya pencegahan korupsi.
Agenda itu diperkuat dengan adanya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK bersama Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman terkait rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi lingkup Pemprov Sulsel di kantor Gubernur Sulsel, Selasa (16/3/2021).
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar berkomitmen akan melakukan pendampingan. Langkah-langkah pencegahan korupsi di Pemprov Sulsel harus dipastikan berjalan melalui tata kelola pemerintahan yang baik.
"Kita datang ini kegiatan rutin KPK melakukan koordinasi dan supervisi memastikan apakah pemerintah daerah sudah menjalankan apa-apa yang sudah direkomendasikan. Kalau misalnya ada macet, kenapa macet, " papar Lili.
Dalam penandatanganan komitmen rencana aksi antikorupsi tersebut ada empat hal yang disepakati. Di antaranya, pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang independen dan bebas suap, perbaikan manajemen SDM (Promosi, Mutasi dan Rotasi), implementasi benturan kepentingan, penguatan APIP untuk pengawasan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).(***)