Optimalkan Pendampingan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Hadiri Pelimpahan Berkas ABH di Kejari Cilacap

    Optimalkan Pendampingan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Hadiri Pelimpahan Berkas ABH di Kejari Cilacap
    Optimalkan Pendampingan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Hadiri Pelimpahan Berkas ABH di Kejari Cilacap

    Cilacap – Dalam peran Pembimbing Kemasyarakatan, pendampingan berfungsi untuk mendampingi klien dalam menghadapi permasalahan baik dalam tahap pra adjudikasi, adjudikasi hingga post adjudikasi. Hal ini juga dilakukan Daru, pembimbing kemasyarakatan ahli pertama Bapas Kelas II Nusakambangan saat pelimpahan tahap II perkara Anak Berhadapan Hukum (ABH) dari kepolisian ke pihak Kejaksaan Negeri Cilacap, Selasa (01/11/2022).

    Dalam giat pendampingan, Pembimbing Kemasyarakatan selalu memberikan motivasi dan penguatan terhadap ABH dan orang tua ABH guna mengantisipasi tingkat stress terhadap kemungkinan yang dialami.

    “Ibu dan bapak harus tetap kuat agar anak menjadi semangat menjalaninya. Gunakan waktu sekarang untuk bertemu dan menasehati anak agar kuat menjalani proses hukum ini”, ujar Daru, pembimbing kemasyarakatan kepada orang tua pelaku anak.

    Pembimbing Kemasyarakatan juga berharap keluarga pelaku anak untuk selalu mendampingi sang anak dalam setiap acara persidangan nantinya.

    “Kehadiran bapak dan ibu nanti sangat berarti dalam persidangan putra anda. Kehadiran orang tua dalam mengikuti sidang dapat menjadi bahan pertimbangan hakim nantinya dalam memberi putusan vonis nanti”, jelas Pembimbing Kemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Jawa Tengah.

    Dalam pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Cilacap tersebut, selain jaksa, kegiatan tersebut dihadiri oleh klien anak, orang tua klien anak, penasehat hukum, penyidik, dan juga pembimbing kemasyarakatan. Acara tersebut, jaksa melakukan verifikasi berkas secara langsung mengenai identitas klien anak, latar belakang tindak pidana, serta faktor lain yang mempengaruhi klien anak melakukan tindak pidana persetubuhan. 

    Dalam melakukan pendampingan Anak, Pembimbing Kemasyarakatan harus memperhatikan asas-asas sebagaimana disebutkan di dalam ketentuan Pasal 2 dan penjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu asas perlindungan, asas nondiskriminasi, asas keadilan, asas kepentingan untuk anak, asas penghargaan terhadap pendapat anak, asas pembinaan, asas pembimbingan, asas Kelangsungan Hidup dan Tumbuh Kembang Anak, asas proposional, asas perampasan kemerdekaan adalah upaya terakhir, dan asas penghindaran pembalasan.

    Pendampingan mempunyai tujuan untuk memastikan Anak mendapat perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai umurnya.  Selain itu, Pendampingan dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak Anak pada saat berproses dengan hukum, memberikan perlindungan, dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak Anak.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Disiplin Pegawai Lapas Permisan...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait