JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober 2020 lalu.
Hal tersebut disampaikannya saat launching Unit Layanan Disabilitas bidang ketenagakerjaan secara virtual Pemberian Penghargaan Bagi Perusahaan yang Mempekerjaan Penyandang Disabilitas Tahun 2020 secara Virtual.
Dijelaskannya, setelah ditandatangani PP Nomor 60 Tahun 2020 tersebut tindak lanjut yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Di antaranya menyusun surat edaran (SE) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) terkait penyelenggaraan unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam hal penyebarluasan SE tersebut ke Pemda.
"Pelaksanaan ini dari peraturan Mendagri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemda Tahun 2021 yang mengatur panduan perencanaan anggaran kegiatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan di Pemda yang menyelenggarakan Bidang Ketenagakerjaan, " katanya.
Ia melanjutkan merencanakan program kegiatan di tahun 2021 dalam rangka sosialisasi/diseminasi ke dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi, kabupaten, kota terkait SE untuk penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
Sehingga Pemda dapat menganggarkan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan tersebut pada tahun anggaran 2020 dan tahun 2021.
Selain penganggaran terhadap penyandang disabilitas bidang ketenagakerjaan, ia berharap kepada perusahaan untuk mentaati peraturan hukum atau regulasi dalam hal penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
"Tetap komitmen dan konsisten dalam mempekerjakan penyandang disabilitas dengan menerapkan manajemen ketenagakerjaan inklusi (disabilitas) di tempat kerja, " tutupnya. (***)