Tegal - Proses panjang gugatan Pedagang Kaki Lima atau PKL terhadap Pemkot Tegal dan PT.KAI yang telah memporak-porandakan lapak maupun kios-kios yang sudah eksis tiap kurun kepemimpinan kepala daerah Kota Tegal sudah memasuki persidangan yang ke 9 dengan menghadirkan Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, ST dan anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi Gerindra, Sisdiono Ahmad, SPd selaku saksi umum, di Pengadilan Negeri Tegal, Rabu (21/4/2021).
Persoalan PKL yang berlokasi didepan Stasiun Kota Tegal atau Taman Poci dan kini berganti nama menjadi Taman Pancasila, sebetulnya muncul seiring timbul tenggelamnya wajah-wajah baru para kepala daerah atau Walikota memimpin Kota Tegal dengan varian karakter kepemimpinannya.
Mereka para PKL yang sudah bercokol puluhan tahun itu harus menemui nasib paling ekstrim tanpa kompromi dengan penggusuran yang dimulai semenjak tanggal 20 Januari 2020 dibawah pemerintahan Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, SE, MM.
Kebijakan penggusuran para PKL setidaknya menurut Edy Kurniawan, dilakukan sebagai akibat ditanda tanganinya MOU antara Pemkot Tegal dengan PT. KAI yang oleh Pemkot Tegal sendiri dalam melakukan eksekusi penggusuran, tidak melalui cara-cara manusiawi. Mereka menghabisi para pedagang itu tanpa didahului tindakan sosialisasi dengan sekaligus memikirkan kebijakan relokasi. Gaya pemkot yang lebih mengedepankan 'hajar dulu, urusan belakangan', menimbulkan gejolak ketidak puasan maupun sikap antipati dari kalangan para pedagang kecil.
'Relokasi baru dipikirkan Pemkot Tegal ketika kami sudah kehilangan penghasilan dari berdagang. Sikap grusa-grusu dari Walikota Tegal menimbulkan banyak pertanyaan. Ada rencana apa sebenarnya Walikota melakukan langkah terburu-buru dengan menghabisi para PKL lebih cepat dengan alasan mempercantik kota, " Ujar Edy Kurniawan alias Edy Bongkar pada jateng.indonesiasatu.co.id, usai persidangan, Rabu (21/4/2021).
Menurut Edy Bongkar, selain setahun lapak-lapak mereka lenyap tak berbekas, terdapat juga puing-puing bangunan kios didepan Stasiun pada persoalan lain masih teronggok tak terurus dan seperti menghilangkan kekumuhan dengan memunculkan kekumuhan baru.
Sementara munculnya dua nama yakni Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, ST dan H. Sisdiono Ahmad, SPd dari fraksi Gerindra DPRD Kota Tegal dalam memberikan keterangannya sebagai saksi umum dalam persidangan gugatan PKL di Pengadilan Negeri Tegal, mendapatkan apresiasi dari kalangan para pedagang PKL.
"Saya sangat berterima kasih pada pak Kusnendro dan pak Sisdiono ditengah lelahnya berpuasa masih memperhatikan nasib kami, " Kata Edy Bongkar yang mewakili para pedagang.
Seperti diketahui, hadirnya dua nama anggota DPRD Kota Tegal tersebut lantaran nama lembaga perwakilannya disebut-sebut dalam duplik Tergugat I (Pemkot Tegal) dan II (PT. KAI) untuk menggugurkan gugatan para Penggugat (PKL).
Salah satu bunyi dari Duplik para Tergugat yakni Pemkot Tegal dan PT. KAI untuk mencoba menyeret lembaga perwakilan rakyat sebagai pihak yang turut serta dalam perkara gugatan PKL diantaranya,
"Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Kota Tegal dalam proses relokasi pedagang yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II sehingga sudah sepatutnya Dewan Perwakilan Rakyat Kota Tegal juga harus ikut sebagai turut tergugat. Oleh karena itu, sudah sepatutnya gugatan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima".
Meski demikian, dalam putusan sela Pengadilan menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut.
Pengadilan Negeri Tegal menyatakan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Aquo, serta menyatakan pemeriksaan perkara perdata Nomor 3/Pdt.Gg/2021/PN.Tgl dilanjutkan. (Anis Yahya)