TANGERANG - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Usman Hadi Merespon balasan surat yang di layangkan dari Dinas Sosial dan BPBD Provinsi Banten. Terkait, Konfirmasi/Klarifikasi warga Kabupaten Lebak Korban Banjir Bandang dan Longsor Tahun 2020 yang Saat ini Masih ada di Hunian Sementara (Pengungsian) sudah Satu Tahun lebih.
Adapun balasan dari BPBD Provinsi Banten dengan Nomor Surat 360/441-BPBD/IV/2021 Yakni Pada Poin 3, menyampaikan bahwa proses Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekontruksi pasca Bencana Alam Banjir Bandang di Sertai Longsor di Kabupaten Lebak Banten, yang Menunggu Proses Verifikasi usulan Bantuan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Sampai kapan proses usulan Itu Terealisasi ??? Padahal, Warga menunggu untuk di relokasikan ketempat yang lebih nyaman, ini sudah satu tahun lebih warga di suruh bertahan di Hunian Sementara, yang beratapkan terpal plastik dengan ukuran 3M x 4M perkepala keluarga, " ucap Aa Usman sapaan akrabnya, kepada media ini.
Aa Usman menilai dalam hal ini Pemerintah Daerah, Provinsi, maupun Pemerintah Pusat. Lamban soal penanganan terhadap para warga korban banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak Banten. Karena, tidak dapat memberi kepastian kepada Para Korban.
Padahal saat ini seperti Warga Desa Banjar Sari (red) Kecamatan Lebak Gedong menunggu, mendapatkan Tempat Tinggal yang Layak.
"Mereka (warga-red) mau kemana-mana Bingung Meninggalkan Tempat Pengungsian Apalagi untuk mencari Rezeki dengan Jarak dan Akses yang sulit, " sambung Aa Usman.
Usman Berharap Kepada Pemerintah dapat segera Merealisasikan Hunian Tetap untuk Para Warga Korban Banjir Bandang dan Longsor di Kabupaten Lebak Banten. (Sopiyan)