Terkait Video Karhutla Konsesi Sawit di Papua, Begini Penjelasan Dirjen Gakkum KLHK

    Terkait Video Karhutla Konsesi Sawit di Papua, Begini Penjelasan Dirjen Gakkum KLHK
    Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani

    Jakarta-Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan, video kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di konsesi sawit di Papua yang diekspos oleh Greenpeace adalah video tahun 2013. 

    “Investigasi yang diekspos Greenpeace menyebutkan bahwa video yang digunakannya itu adalah video tahun 2013, ” tegas Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani, (13/11/2020) di Jakarta.

    Dirjen Gakkum KLHK mempertanyakan mengapa video investigasi yang dilakukan tujuh tahun yang lalu, baru diekspos sekarang oleh Greenpeace. 

    “Seharusnya, Greenpeace segera melaporkan bukti video tahun 2013 itu kepada pihak terkait pada saat itu, ” Rasio Ridho Sani menambahkan.

    Greenpeace, lanjut Dirjen Gakkum KLHK, seharusnya jujur mengungkapkan hasil investigasinya bahwa pelepasan kawasan hutan untuk konsesi-konsesi perkebunan sawit yang dieksposnya itu diberikan pada periode tahun 2009-2014, bukan oleh Pemerintahan periode sekarang. 

    “Misalnya, SK pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang diberikan oleh Pak Menteri Kehutanan yang dulu kepada PT Dongin Prabhawa, itu adalah SK tahun 2009, " imbuh Dirjen Gakkum KLHK.

    Apabila Greenpeace memiliki bukti-bukti karhutla seperti kejadian yang dieksposnya sekarang ini, Dirjen Gakkum KLHK menyarankan, lebih baik segera dilaporkan temuan-temuannya itu kepada pihak terkait pada waktu kejadian agar segera bisa ditindaklanjuti. 

    Dirjen Gakkum KLHK menegaskan, perusahaan-perusahaan dari negara manapun yang melanggar, terutama terkait karhutla, terbukti telah ditindak sesuai prosedur peraturan perundangan.

    “Beberapa perusahaan yang berada di bawah grup Korindo telah berikan sanksi akibat karhutla yang terjadi di konsesi-konsesi mereka, bahkan ada yang dibekukan izinnya. Juga beberapa perusahaan Malaysia, Singapura, termasuk perusahaan-perusahaan Indonesia, ” kata Rasio Sani.

    Dirjen Gakkum KLHK juga menjelaskan, hampir seluruh pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit di Papua dan Papua Barat diberikan di era periode pemerintahan sebelumnya.

    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Personil Gabungan Polsek Klari Melaksanakan Patroli Antisipasi Tawuran
    Pj Gubernur dan Bupati Pangkep Tinjau Langsung Banjir, Salurkan Bantuan untuk Warga
    Persit KCK Cabang XXVI Dim 0706/Temanggung Ikuti Peringati Hari Ibu dengan Senam Sehat
    Ikut Monitoring Pencatatan Pengadaan Barang Dan Jasa, Rutan Kudus Pastikan Data Akurat

    Ikuti Kami