Ketua DKPP, Muhammad: Integritas Pilkada 2020 Harus Diutamakan

    Ketua DKPP, Muhammad: Integritas Pilkada 2020 Harus Diutamakan
    Ketua DKPP, Muhammad

    JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad, menyatakan penetapan Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi tanggung jawab ketua dan anggota KPU lainnya.

    Evi telah kembali  sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia periode 2017-2022.
     
    "Terkait kebijakan KPU sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 633/2020 isinya meminta ENG (Evi Novida Ginting) aktif kembali melaksanakan tugas sebagai anggota KPU, menjadi tanggung jawab ketua dan para anggota KPU, "  kata Muhammad dalam keterangannya, Senin (24/8/2020).

    Menurut Muhammad, kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada), harus diutamakan daripada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan.

    Saat ini, penyelenggara pemilihan baik KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP melaksanakan pilkada serentak 2020 di 270 daerah.

    "Kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan pilkada harus diutamakan dari pada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan, " kata Muhammad.

    Ia menuturkan, pembentuk undang-undang sudah berhasil melakukan social engineering, yaitu membangun sistem etika penyelenggara pemilu dengan membentuk lembaga DKPP.

    DKPP berwenang memeriksa pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilihan umum dengan putusan final mengikat.

    Sebelumnya, DKPP telah memutuskan memberhentikan Evi dari anggota KPU RI karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

    Kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Evi. 

    Namun, Evi menilai proses keluarnya putusan DKPP cacat prosedur. Kemudian, Evi mengugat keppres tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

    Pada Juli kemarin, PTUN mengabulkan gugatan Evi dengan menyatakan keppres batal dan tidak sah. Jokowi memutuskan tidak melakukan banding dan mencabut kepress pemberhentian tidak hormat Evi.

    Menurut Muhammad, tindakan presiden mengeluarkan keppres tersebut sudah tepat. "Presiden konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa putusan DKPP final dan mengikat tidak dapat dianulir oleh PTUN, " lanjut Muhammad.

    Berbekal Keppres yang mencabut Keppres pemberhentian Evi, KPU menetapkan Evi kembali menjadi anggota KPU RI.

    "Tadi sudah memgadakan rapat pleno dan memutuskan Bu Evi mulai hari ini bergabung kembali, bertugas kembali di KPU sebagai dalah satu anggota KPU RI periode 2017-2022, " ujar Arief. (***)

    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Presiden Jokowi: Lonjakan Kasus Covid-19...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Polsek Indihiang Ungkap Kasus Pencurian di Belasan Sekolah, Empat Pelaku Diamankan
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede
    Bapas Pangkalpinang Goes to Village Kunjungi Desa Kebintik
    Danrem 082/CPYJ Gelar Acara Tradisi Lepas Sambut Rangkaian Sertijab

    Ikuti Kami